Perihal : JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

Tanggal Terbit : 26 Desember 2006

			            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
				          NOMOR PER - 178/PJ/2006

					          TENTANG

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
   HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH 
	 	     DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

				         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.	bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
 	Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, jenis 
	jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain 
	sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
	jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 
	ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.	bahwa sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan moneter khususnya perkembangan 
	dunia usaha, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal 
	Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana 
	dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
	Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat :

1.	Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
 	Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
	sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara 
	Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.	Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir 
	dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
	Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.	Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari 
	Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; 
	Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan 
	Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
 	10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
4.	Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
	Pelunasan Pajak dalam Tahun berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Tahun 253;
 	Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
5.	Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha 
	Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran 
	Negara Republik Indonesia Nomor 4057); 

					       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 
17 TAHUN 2000.


						Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

(1)	Jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang 
	dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
(2)	Jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan 
	bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian 
	tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh 
	nilai kontrak.


						Pasal 2

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang 
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :
a.	sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain 
	sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan 
	yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah 
	diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
b.	imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa 
	lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 
	tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
	Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang 
	telah dipotong PPh Pasal 21.


						Pasal 3

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan 
harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah 
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, adalah sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


						Pasal 4

Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa 
konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


						Pasal 5

Apabila dalam satu kontrak/perjanjian terdapat lebih dari satu jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam 
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Perkiraan Penghasilan Neto dikenakan berdasarkan kelompok 
jasa yang mempunyai nilai transaksi terbesar.

						Pasal 6

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


						Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098