Perihal : PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Tanggal Terbit : 23 Februari 2006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2006
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
b. Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak
Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bagian
penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak
dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
c. Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional
dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak
Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 601/KMK.03/2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 butir b diubah, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
adalah :
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-
orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
601/KMK.03/2005, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia."
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) disempurnakan, serta ditambah 1 (satu) ayat baru, untuk
memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara
teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan
anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea
siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya
dengan nama apapun;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan
pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau
mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
merupakan calon pegawai;
d. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang
pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan
kerja;
e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, terdiri dari :
1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan
sebagai calon pegawai;
14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan
honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda
atau duda dan atau anak-anaknya.
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk
pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang
diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit).
(3) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang
pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan.
(4) Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, dalam
memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka
penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21,
melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000."
3. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menyatukan ketentuan Pasal 7 huruf b dan d, serta menghapus
ketentuan Pasal 7 huruf e, sehingga Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 7
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2);
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang
dibayar oleh pemberi kerja;
d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (5) diubah untuk menyesuaikan dengan besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga Pasal 8 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
dengan :
a. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah
Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau
Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara
Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
yang berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara uang pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto
berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 432.000,00
(empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu
rupiah) sebulan.
(3) Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasarkan penghasilan
netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya adalah
sebagai berikut :
Setahun Sebulan
a. untuk diri pegawai Rp 13.200.000,00 Rp 1.100.000,00
b. tambahan untuk pegawai yang kawin Rp 1.200.000,00 Rp 100.000,00
c. tambahan untuk setiap anggota Rp 1.200.000,00 Rp 100.000,00
keluarga sedarah dan semenda
dalam garis keturunan lurus, serta
anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang
(4) Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan
dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP
untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(3) huruf c.
(5) Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
(serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh
penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu
rupiah) setahun atau Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebulan dan ditambah PTKP untuk
keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf c.
(6) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi
pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya
PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang
bersangkutan.
(7) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan-
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
(8) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (3) tidak berlaku terhadap
penghasilan Wajib Pajak luar negeri. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26
terhadap Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto."
5. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyempurnakan ayat (6) untuk lebih memberikan kepastian
hukum, dan mengubah ayat (1), (2) dan (3) untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai
harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal
21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak
Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 9 menjadi
sebagai berikut :
" Pasal 9
(1) Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon
pegawai, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan,
upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 110.000,00 (seratus
sepuluh ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang PPh Pasal 21 sepanjang
jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp. 1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
(2) Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang
saku harian yang besarnya melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari tetapi
dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu
rupiah), maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5%
(lima persen) dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu
rupiah) tersebut.
(3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dalam satu bulan takwim
yang jumlahnya melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka besarnya
PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang
sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dibayarkan secara bulanan,
maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan.
(5) Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan upah
harian dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat
(3).
(6) Atas penghasilan berupa bea siswa yang diterima atau diperoleh pegawai, setelah
digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai dilakukan pengurangan PTKP yang
sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris,
penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan
neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima
puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun."
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c disempurnakan untuk lebih memberikan
kepastian hukum, sehingga Pasal 10 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :
a. pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI,
pejabat negara lainnya, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap
sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
b. penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;
c. pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan;
d. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya.
(2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran
pensiun yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada Dana Pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan, termasuk iuran Tabungan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Tenaga Kerja yang dipersamakan dengan dana pensiun, dan PTKP, yang
diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan;
b. bagi penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah penghasilan bruto
dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP, yang diterima atau diperoleh selama
1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan;
c. bagi pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, dalam hal penghasilan
dibayarkan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), adalah
penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP, yang diterima atau diperoleh untuk jumlah
yang disetahunkan;
d. bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis lainnya adalah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per
bulan."
7. Ketentuan Pasal 11 disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 11
menjadi sebagai berikut :
"Pasal 11
Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau
kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk
menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan
angka 13, yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan takwim;
b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas
yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama 1 (satu)
tahun takwim;
c. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama
1 (satu) tahun takwim;
d. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
oleh peserta program pensiun sebelum memasuki masa pensiun, yang diterima atau diperoleh
selama 1 (satu) tahun takwim."
8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian
dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak
Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 13 menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 13
(1) Tarif sebesar 5% (lima persen) diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan,
upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 110.000,00 (seratus
sepuluh ribu rupiah) sehari, tetapi tidak melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu
rupiah) dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Untuk mendapatkan jumlah upah harian atau uang saku harian sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. dalam hal berupa upah mingguan atau uang saku mingguan, adalah jumlah tersebut
dibagi 6;
b. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan produk yang
dihasilkan dalam satu hari;
c. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi dengan
banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
(3) Apabila penerima penghasilan berupa upah, uang saku, dan komisi sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) adalah pegawai tetap, maka atas seluruh penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pemberi kerja yang bersangkutan termasuk upah, uang saku, komisi dikenakan
PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)."
9. Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat baru, untuk lebih memberikan kepastian
hukum, sehingga Pasal 21 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26
yang terutang untuk setiap bulan takwim.
(2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos
atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank
lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
takwim berikutnya.
(3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (2).
(4) Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26,
maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang
terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
(5) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik
diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan
sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua,
penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
(6) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan kepada pegawai
tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
(7) Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti
Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (6) diberikan oleh pemberi kerja selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
(8) Pemotong Pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan atau
PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yaitu menjadi dasar pelaporan
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan wajib
menyimpan catatan atau kertas kerja tersebut selama 10 (sepuluh tahun) sejak berakhirnya
tahun pajak yang bersangkutan."
10. Cara dan Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 KEP-545/PJ/2000 dan tercantum dalam Lampiran KEP-545/PJ/2000 diubah dan disempurnakan
untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehingga menjadi
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."
Pasal II
1. Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21
masa pajak (bulan takwim) Januari 2006.
2. Dalam hal pemotong pajak, setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak, telah terlanjur
melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan cara penghitungan berdasarkan
ketentuan yang berlaku sebelumnya, maka pemotong pajak harus melakukan pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan
penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal III
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP. 060027375 |