|
Ditulis oleh Ali
|
|
Jumat, 04 April 2008 08:56 |
|
TARIF PAJAK & PTKP 1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | Sampai dengan Rp. 50.000.000,- | 5% | Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- | 15% | Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- | 25% | Diatas Rp. 500.000.000,- | 30% | | | Tarif Deviden | 10% | Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) | 20% lebih tinggi dari yang seharusnya | Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) | 100% lebih tinggi dari yang seharusnya | Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP | Gratis | 2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap Tahun | Tarif Pajak | 2009 | 28% | 2010 dan selanjutnya | 25% | PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek | 5% lebih rendah dari yang seharusnya | Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 | Pengurangan 50% dari yang seharusnya | 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak No | Keterangan | Setahun | 1. | Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi | Rp. 15.840.000,- | | Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | Rp. 1.320.000,- | 3. | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. | Rp. 15.840.000,- | 4. | Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga | Rp. 1.320.000,- | 4. Tambahan tarif Lainnya Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5% Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5 Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 % - Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Paling rendah = 10 % Paling tinggi = 75 % Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
|
|
LAST_UPDATED2 |