Skip to content

Kurs Pajak Minggu Ini


Posisi Anda: Home Serba Serbi Menkeu Kewenangan Ditjen Pajak sudah terbatas
PDF Cetak Email
Departemen Keuangan menilai rekomendasi National Summit 2009 yang meminta pembatasan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, hanya untuk fungsi pemungut pajak, tidak beralasan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fungsi Ditjen Pajak selama ini sudah terbatas hanya untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Dia menegaskan Ditjen Pajak tidak menjalankan fungsi legislatif maupun yudikatif seperti yang dinilai sebagian pihak tersebut.

"Fungsi legislasi itu kan ada di bawah Menkeu atas perintah UU, jadi Dirjen Pajak tidak punya kewenangan sendiri untuk menetapkan tarif," katanya kemarin.

Menurut dia, fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak adalah sebatas pelaksana dan enforcement dari undang-undang perpajakan dan APBN. "Saya melihat masukan ini, ada ketidakpahaman mengenai konsep, karena seluruh legislasi dan policy pajak itu selamanya harus selalu tertuang dalam UU."

Adapun mengenai fungsi yudikatif. Menkeu mengatakan Ditjen Pajak juga tidak menjalankan hal tersebut karena selama ini telah dijalankan oleh Pengadilan Pajak yang secara prosedural bernaung di bawah Mahkamah Agung.

"Ini memang masih difasilitasi oleh Depkeu [secara administratif). Itu makanya secara bertahap kalau memang MA mau melakukan pengalihan, silakan dialihkan seluruhnya," luturnya.

Terkait keberadaan Direktorat Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak, Menkeu mengatakan lembaga tersebut hanya berperan sebagai peng-aduan internal nonpengadilan bagi wajib pajak yang tidak puas dengan keputusan penetapan nilai pajak dari Ditjen Pajak sebelum masuk ke Pengadilan Pajak.

"Itu kan bukan masalah yudikatif. Pajak ton meng-collect. kalau seandainya wajib pajak yang di-co//ert itu ada dispute sebelum dia masuk ke judicial system, dia harus punya internal duiu dung," katanya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo saat dikonfimasi mengenai rekomendasi tersebut mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut. "Persoalan itu kewenangannya ada di Depkeu, kami hanya pelaksana, jadi suruh ngapain saja-nurut." katanya.

Sumber : Bisnis Indonesia
 




Siaran Pers

Penyelenggaraan Pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik yang ke-39 di Bali pada tanggal 9-12 November 2009
Bali, 9 November 2009 – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada hari ini membuka pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik ke-39 yang diselenggarakan di Bali.
Download



Agenda Kegiatan DJP

Sosialisasi Di Radio
Direktorat Jenderal Pajak Mengadakan Acara Sosoalisasi Perpajakan Di Radio

Selengkapnya

Alamat Kantor Pelayanan Pajak





Online

Ada 165 tamu online

Jumlah Pengunjung [+/-]
Sampai Dengan Saat Ini
-----------------------------------> 1 341 462

Polling

Website DJP Pada SaatIni ?
 


Selamat Atas Pengangkatan Bapak
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Sebagai
DIREKTUR JENDERAL PAJAK