Lunasi Pajaknya Awasi Penggunaannya

Kurs Pajak Minggu Ini


Alamat Kantor

    Kelurahan :
    Kecamatan :
   

Siaran Pers

Penjelasan Tentang 100 Penunggak Pajak Terbesar
Jakarta, 1 Februari 2010 Sehubungan dengan pemberitaan mengenai daftar 100 penunggak pajak yang dikutip oleh beberapa media, dan ada beberapa pihak yang meminta klarifikasi kepada Direktorat jenderal Pajak.

Survey

Tampilan Website DJP Yang Sekarang?
 
PDF Cetak Email
Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar optimistis perbedaan data tunggakan pajak BUMN dengan Ditjen Pajak selesai akhir bulan ini. Untuk klarifikasi data, pihaknya sudah berkomunikasi secara intensif dengan dirjen pajak dan memanggil sejumlah direksi perusahaan pelat merah. "Saya sudah minta kepada sesmen (sekretaris menteri) untuk segera menuntaskan proses dengan Ditjen Pajak. Jadi, minggu depan saya berharap sudah bisa rampung. Dalam arti ada kecocokan angka yang selama ini simpang siur, karena komunikasi belum intensif," kata Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Sabtu (24/10).

Mengenai pemanggilan sejumlah direksi BUMN, menurut Mustafa, hal itu untuk mencocokkan data pembayaran pajak. Sebab, perbedaan angka itu bisa muncul karena ada 1 tunggakan pajak instansi non-BUMN yang dimasukkan sebagai tunggakan BUMN.

"Data itu akan dikeluarkan. Saya berharap dengan basis data dan dokumen yang dimiliki masing-masing, kami bisa cocokkan dan masalah bisa segera selesai," ucap dia.

Selain perbedaan angka, menurut Mustafa, masalah itu terjadi karena ada beberapa BUMN yang langsung membayar sendiri pajak ke Ditjen Pajak, namun hal itu tidak tedaftar. Tapi bisa juga karena ada perusahaan yang belum 10056 menyelesaikan tunggakan pajaknya akibat ada sengketa dan sedang menunggu keputusan pengadilan," tutur dia.

Secara terpisah, Menteri Koordinasi (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pihaknya akan mengadendakan pertemuan dengan menneg BUMN untuk membahas soal perbedaan data pajak perusahaan pelat merah.

"Itu salah satu agenda yang dibicarakan menko dengan menneg BUMN," kata Hatta di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (25/10). Namun, dia tidak berkomentar kapan pertemuan itu akan digelar.

Menurut Mustafa Abubakar, titik temu mengenai data tunggakan pajak sudah menjadi semakin dekat Namun, dia menolak untuk menyebutkanangka pastinya. "Saya belum bicara angka, berapa lebihnya. Yang penting kami cari kelebihan angka itu, didukung oleh dokumen-dokumen yang valid," papar dia.

Namun, Abubakar mengakui, untuk pe-nyelesain itu sendiri tidaklah mudah, sebab harus berurusan dengann bayak instansi. Sehingga, membutuhkan cukup waktu untuk penyesuaiannya.

Ditjen Pajak sebelumnya menyatakan tunggakan pajak BUMN Rp 7,5 trliun. Namun, mantan Menneg BUMN Sofyan Djalil membantah dan mengungkapkan ada surplus atau kelebihan pembayaran pajak BUMN Rp 9,82 triliun.

Angka sebesar itu merupakan selisih dari total pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan pelat merah, setelah dikurangi kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

Program 100 Hari

Mengenai program 100 hari Kementerian Negara BUMN, Menneg BUMN Mustafa Abubakar menetapkan tiga prioritas yang harus diselesaikan dalam periode tersebut Ketiga program itu meliputi penanganan BUMN merugi, penyehatan, serta penataan aset perusahaan pelat merah.

"Saya akan prioritaskan untuk penyelesaian masalah kerugian dari perusahaan-perusahaan BUMN yang merugi, misalnya PLN. Kemudian juga BUMN yang belum begitu sehat kami upayakan dalam waktu dekat disehatkan. Kemudian tentang perlindungan dan penataan aset" kata Mustafa, Sabtu (24/10).

Untuk penanganan BUMN merugi, menurut dia, pihaknya berupaya melakukan berbagai tinjauan peyebab kerugian. Ia mengaku sedang mengkaji langkah yang paling tepat untuk mengatasi BUMN rugi. "Kami sedang mempertimbangkan apakah dengan restrukturisasi, penyehatan manajemen itu yang akan kami lakukan," ujarnya.

Sumber : Investor Daily indonesia