| Posisi Anda: |
| Sumbangan/Bantuan Bencana alam Dapat Dibiayakan Dalam Menghitung Pajak Penghasilan |
|
|
|
| Senin, 05 Oktober 2009 10:18 |
|
Jakarta, 4 Oktober 2009, Sehubungan dengan terjadinya beberapa bencana alama di berbagai wilayah Indonesia dan takhir terjadi di wilayah Sumatera Baratm, Jambi dan Sekitarnya yang mengakibatkan penderitaan yang dialami saudara-saudara Kita Download |
| Jumlah Pengunjung | [+/-] | |
| Sampai Dengan Saat Ini | ||
| -----------------------------------> | 1 341 461 | |