Skip to content

Kurs Pajak Minggu Ini


Posisi Anda: Home Serba Serbi Restitusi Pajak Dulu, Periksa Belakangan
PDF Cetak Email
Senin, 07 September 2009 09:06
Ada kabar menyenangkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Mulai tahun depan, Pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sewaktu memproses pengembalian kelebihan pembayaran alias restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan main yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR tersehut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Jadi, "Nanti restitusi akan kami kasih dulu sedang pe-riksaannya belakangan," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, akhir pekan lalu.

Cuma, Tjiptardjo mengingatkan, tidak semua perusahaan berhak mendapat fasilitas restitusi itu. Hanya, perusahaan yang punya track record atau catatan pembayaran pajak yang bagus dan tertib saja yang boleh menikmati pengembalian PPN lebih dulu tersebut.

Nah, kalau dalam proses pemeriksaan ternyata restitusi yang diberikan Pemerintah kelebihan, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kelebihan itu ke negara. "Nanti akan kami tagih lagi,"ujar Tjiptardjo.

Ketua Panitia Khusus DPR tenteng RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, detail ketentuan mengenai restitusi pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya, batasan omzet perusahaan yang dapat mengajukan restitusi," kata dia.

Pelaku usaha jelas menyambut baik aturan baru soal restitusi itu. "Fasilitas ini jelas amat sangat membantu cashflow perusahaan khususnya yang berbasis ekspor," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perpajakan Hariyadi B. Sukamdani.

Perusahaan yang merasa administrasi perpajakannya baik sudah barang tentu bakal memanfaatkan fasilitas yang baru pertama kali ada di Indonesia tersebut

Sumber : Harian Kontan
 




Siaran Pers

Penyelenggaraan Pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik yang ke-39 di Bali pada tanggal 9-12 November 2009
Bali, 9 November 2009 – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada hari ini membuka pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik ke-39 yang diselenggarakan di Bali.
Download



Agenda Kegiatan DJP

Sosialisasi Di Radio
Direktorat Jenderal Pajak Mengadakan Acara Sosoalisasi Perpajakan Di Radio

Selengkapnya

Alamat Kantor Pelayanan Pajak





Online

Ada 77 tamu online

Jumlah Pengunjung [+/-]
Sampai Dengan Saat Ini
-----------------------------------> 1 341 461

Polling

Website DJP Pada SaatIni ?
 


Selamat Atas Pengangkatan Bapak
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Sebagai
DIREKTUR JENDERAL PAJAK