Nama
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013

Formulir ini digunakan untuk melaporkan Pemotongan PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2013. Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dapat disampaikan dalam bentuk Kertas (hardcopy) maupun data elektronik (eSPT).

Berdasarkan PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:                      

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau                   
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau                         
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau                                 
  • melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

Untuk Pemotong PPh pasal 21 yang melaporkan PPh pasal 21 dengan menggunakan eSPT wajib melampirkan SPT 1721 Induk.

SPT Masa PPh pasal 21 ini mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 2014.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26: pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun dlsb, sesuai PER-14/PJ/2013
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
PPh Pasal 21