Jakarta, 12 Maret 2019 – Menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018, Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat/wajib pajak mengenai beberapa hal sebagai berikut:
1. Lapor SPT: Lebih Awal, Lebih Nyaman
2. Laporan Khusus Peserta Amnesti Pajak

Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

#PajakKitaUntukKita