Peraturan Menteri Keuangan
130/PMK.010/2005
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 130/PMK.010/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

 

 MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka untuk meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, serta tetap terjaganya persediaan Crude Palm Oil (CPO) di dalam negeri perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

 

4.

Peraturan Pemerintah  22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);

 

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);

 

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);

 

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

 

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005  tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor; 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN  NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

 

 

 

Pasal I

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor diubah sebagai berikut :

 

 

 

1.

Pasal 5 dihapus.

 

 

 

2.

Besaran tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya sebagaimana ditetapkan dalam angka Romawi I Lampiran diubah menjadi sebagai berikut :

  

 

 

 

 

NO

URAIAN

TERMASUK

DALAM POS

TARIF

TARIF

PUNGUTAN

EKSPOR

 

 

 

I

 

KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA

 

 

 

 

 

 

a.

Buah dan Kernel Kelapa        Sawit

 

1207.10.00.00

3,0%

 

 

 

b.

Crude Palm Oil (CPO)

 

1511.10.00.00

1,5%

 

 

 

c.

Crude Olein (CRD Olein)

 

1511.90.90.20

0,3%

 

 

 

d.

Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO)

 

1511.90.90.10

0,3%

 

 

 

e.

Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein )

 

1511.90.90.39

0,3%

 

 

 

                                                                                                             “

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 23 Desember 2005

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

                 

 

 

Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan