Oleh: Yuliawati Arieyanto Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1), pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kata lain pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan juga masyarakat umum. Pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib Warga Negara. Artinya, setiap orang/warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Negara (Pajak Pusat) seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan, serta masih banyak jenis pajak lainnya.

Berdasarkan instansi pemungut, semua pengadministrasian yang berhubungan dengan Pajak Negara/Pajak Pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik Pratama (STO), Madya (MTO) atau Wajib Pajak Besar (LTO), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Kanpus DJP). Dikarenakan instansi pemungut pajak atau tempat pengadministrasian Pajak Negara/ Pajak Pusat terbatas, jadi persebaran ketersediaan instansi pada sebagian wilayah di Indonesia belum bisa untuk dikatakan sudah rata. Padahal tanggung jawab untuk membayar dan melaporkan atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Sehingga akibat dari kurangnya atau tidak meratanya instansi dan tempat pengadministrasian pajak adalah membuat masyarakat Indonesia menjadi enggan membayar pajak karena jauh dari instansi tempat pengadministrasian pajak, dan kebanyakan dari masyarakat Indonesia tidak mengetahui cara terbaru untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka yang kini sudah lebih modern.

Masyarakat Indonesia kini dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di rumah, kantor dan/atau lokasi lain dengan melaporkan pajaknya melalui DJP Online dan melaksanakan pembayaran pajak melalui aplikasi online. Wajib pajak tidak perlu lagi untuk datang ke KPP untuk membuat kode billing. Karena, telah disediakan formulir pembuatan biling melalui e-Billing di DJP Online. Wajib pajak cukup mengisi formulir yang ada dan terbitlah kode billing. Kemudian wajib pajak menyerahkan kode tersebut dan membayarkannya di bank maupun transfer melalui ATM, internet banking, ataupun mobile banking. Otomatis Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan terbit dan sudah sahih sebagai bukti pembayaran.

Untuk lebih mudahnya lagi Iuran dan Pajak Negara (Pajak Pusat) kini bisa dibayarkan melalui e-commerce. Kementerian Keuangan resmi menunjuk e-commerce Tokopedia dan BukaLapak menjadi lembaga persepsi penerimaan negara. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak melalui dua perusahaan daring tersebut. Tokopedia merupakan perusahaan teknologi atau e-commerce yang pertama kali yang menghadirkan fitur penerimaan negara yang dihadirkan pada awal Agustus tahun 2018 dan BukaLapak setelah itu yaitu baru tersedia mulai kuartal III tahun ini 2019.

Melalui Tokopedia terdapat lebih dari 900 penerimaan negara yang dapat dibayarkan dengan tiga kategori yaitu Pajak Online, Bea Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Beberapa contoh Pajak Negara (Pajak Pusat) yang dapat dibayarkan melalui Tokopedia adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan banyak lagi jenis pajak lain.

Cara membayar pajak melalui Tokopedia telah dijelaskan sendiri oleh Founder atau CEO Tokopedia Sendiri yaitu wajib pajak hanya perlu mencari dan mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online. Setelah mendapatkan kode billing, masyarakat bisa memasukkannya ke dalam fitur 'Penerimaan Negara' di Tokopedia untuk melakukan pembayaran. Fitur penerimaan negara di Tokopedia ini memungkinkan masyarakat Indonesia membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya dengan lebih mudah, kapan pun dan dimana pun, sehingga tidak menyulitkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam melakukan pembayaran perpajakan melalui Tokopedia terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk membayar penerimaan negara, yaitu dapat melalui OVO Cash, OVO Points, transfer antar bank (BRI, BCA, Mandiri, BNI, BPD, dan lain-lain), virtual account (m-Banking), direct debit, dan kartu kredit. Langkah-langkah singkat dalam membayar pajak di Tokopedia adalah yang pertama mengunjungi laman Tokopedia, kemudian cari fitur penerimaan negara > Pajak, yang kedua masukan kode billing / nomor objek pajak Anda. Kemudian Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak/kode billing yang Anda masukan sudah benar. Selanjutnya Klik opsi Bayar, Lalu Pilih metode pembayaran yang diinginkan sesuai yang sudah dijelaskan di atas. Sistem akan segera memproses pembayaran pajak Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan. Setelah selesai melakukan pembayaran pajak di Tokopedia, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.

Dengan adanya kemudahan pembayaran pajak melalui e-commerce, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan penyetoran, pelaporan dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka yang lainnya.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja