Time Test Hubungan Kerja Dengan Negara-negara Anggota P3B (BUT)

NO

NEGARA

SAAT BERLAKU EFEKTIF

BENTUK USAHA TETAP

TES WAKTU

KONSTRUKSI

INSTALASI

PERAKITAN

KEGIATAN PENGAWASAN

JASA LAINNYA

1

Algeria

01/01/2001

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan/12 bulan

2

Australia

01/07/1993

120 hari

120 hari

120 hari

120 hari

120 hari/12 bulan

3

Austria

01/01/1989

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

4

Bangladesh

01/01/2007

183 hari

183 hari

183 hari

183 hari

91 hari/12 bulan

5

Belgium

01/01/1975

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

183 hari/12 bulan

-Renegosiasi

01/01/2002

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

6

Brunei Darussalam

01/01/2003

183 hari

3 bulan

3 bulan

183 hari

3 bulan/12 bulan

7

Bulgaria

01/01/1993

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

120 hari/12 bulan

8

Canada

01/01/1980

120 hari

120 hari

120 hari

120 hari

120 hari/12 bulan

-Renegosiasi

01/01/1999

 

 

 

 

 

9

Czech

01/01/1997

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

10

China

01/01/2004

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan/12 bulan

11

Denmark

01/01/1987

6 bulan

3 bulan

3 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

12

Egypt

01/01/2003

6 bulan

4 bulan

4 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

13

Finland

01/01/1990

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

14

France

01/01/1981

6 bulan

n/a

6 bulan

183 hari/12 bulan

183 hari/12 bulan

15

Germany

01/01/1992

6 bulan

6 bulan

Tidak Ada

Tidak Ada

7,5%1

16

Hungary

01/01/1994

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan

4 bulan/12 bulan

17

India

01/01/1988

183 hari

183 hari

183 hari

183 hari

91 hari/12 bulan

18

Iran

 01/01/2011

 6 bulan

 6 bulan

 6 bulan

 6 bulan

 183 hari/12 bulan

18

Italy

01/01/1996

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

19

Japan

01/01/1983

6 bulan

6 bulan

Tidak Ada

6 bulan

6 bulan/tahun pajak2

20

Jordan

01/01/1999

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

1 bulan/12 bulan

21

Korea, Republic of

01/01/1990

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

 

 

 

 

 

 

 

22

Korea, Democratic People’s Republic of

01/01/2005

12 bulan

12 bulan

12 bulan

12 bulan

6 bulan/12 bulan

23

Kuwait

01/01/1999

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan/12 bulan

24

Luxembourg23

01/01/1995

5 bulan

5 bulan

5 bulan

5 bulan

10%3

25

Malaysia

01/01/1987

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

-Renegosiasi

01/08/2010

 

 

 

 

 

26

Mexico

01/01/2005

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

91 hari/12 bulan

27

Mongolia

01/01/2001

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

28

Netherlands

01-01-1971

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

-Renegosiasi

01/06/1994

 

 

 

 

 

-Renegosiasi II [2]

01/01/2004

 

 

 

 

 

29

New Zealand

01/01/1989

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

30

Norway

01/01/1991

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

31

Pakistan

01/01/1991

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan

15%4

32

Philippines, The

01/01/1983

6 bulan

3 bulan

3 bulan

6 bulan

183 hari/12 bulan

33

Poland

01/01/1994

183 hari

183 hari

183 hari

183 hari

120 hari/12 bulan

34

Portugal

01/01/2008

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

183 hari/12 bulan

35

Qatar

01/01/2008

6 Bulan

6 Bulan

6 Bulan

6 Bulan

6 Bulan/12 bulan

36

Romania

01/01/2000

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

4 bulan/12 bulan

37

Russia

01/01/2003

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan

--- 5

38

Saudi Arabia8

01/01/1989

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

39

Seychelles

01/01/2001

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

40

Singapore

01/01/1992

183 hari

183 hari

183 hari

6 bulan

90 hari/12 bulan

41

Slovak

01/01/2002

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

91 hari/12 bulan

42

South Africa

01/01/1999

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

120 hari/12 bulan

43

Spain

01/01/2000

183 hari

183 hari

183 hari

183 hari

3 bulan/12 bulan

44

Sri Lanka

01/01/1995

90 hari

90 hari

90 hari

90 hari

90 hari/12 bulan

45

Sudan

01/01/2001

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

46

Sweden

01/01/1990

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

47

Switzerland

01/01/1990

183 hari

183 hari

183 hari

183 hari

5%6

48

Syria

01/01/1999

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

183 hari/12 bulan

49

Taiwan

01/01/1996

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

120 hari/12 bulan

50

Thailand34

01/01/1983

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

183 hari

 

 

 

 

 

 

 

51

Tunisia

01/01/1994

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan

3 bulan/12 bulan

52

Turkey

01/01/2001

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

183 hari/12 bulan

53

U.A.E

01/01/2000

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

54

Ukraine

01/01/1999

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

4 bulan/12 bulan

55

United Kingdom

01/01/1976

183 hari

183 hari

183 hari

183 hari

91 hari/12 bulan

-Renegosiasi

01/01/1995

 

 

 

 

 

56

United States

01/02/1991

120 hari

120 hari

120 hari

120 hari

120 hari/12 bulan

-Renegosiasi

01/02/1997

 

 

 

 

 

57

Uzbekistan

01/01/1999

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

58

Venezuela

01/01/2001

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

10%7

59

Vietnam

01/01/2000

6 bulan

6 bulan

6 bulan

6 bulan

3 bulan/12 bulan

Keterangan:

1

jasa lainnya dalam P3B RI-Jerman dikenakan pajak 7,5% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Jerman)

2

meliputi jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 P3B RI-Jepang

3

jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 10% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Luxembourg)

4

jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 15% dari fee untuk jasa-jasa teknik, meliputi jasa manajerial, jasa teknis maupun jasa konsultasi (Pasal 13 P3B RI-Pakistan)

5

untuk menentukan timbulnya BUT tidak diperlukan time test

6

pajak atas jasa-jasa konsultasi dan lainnya dalam P3B RI-Swiss dikenakan pajak 5% dari jumlah pembayaran bruto (Pasal 13 P3B RI-Swiss)

7

dalam hal fee atas bantuan teknis meliputi pemberian segala macam jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajerial dan jasa teknis yang berkaitan dengan pengetahuan teknik, pengalaman, ketrampilan, metode atau proses,

 

namun tidak termasuk pembayaran atas jasa-jasa profesional sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 15 P3B RI-Venezuela dikenakan pajak 10% dari jumlah bruto pembayaran (Pasal 12 P3B RI-Venezuela)

8

khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional

9

sepanjang pesanan tersebut mewakili lebih dari 60% peredaran usahanya

10, 14, 15, 17, 19,  21, 22, 24, 32, 33, 35, 36, 38

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

11, 12, 16, 25, 26, 28, 29, 31

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

13

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen

18

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

20

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen dalam jangka waktu 12 bulan segera sebelum akhir masa akuntansi dimana distribusi laba terjadi

23

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen

27

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen

30

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen

34

dalam P3B RI-Thailand, terdapat pembedaan dalam penentuan tarif pajak atas dividen bagi RI dan bagi Thailand, lihat penjelasan

37

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang menguasai pengambilan keputusan langsung atau tidak langsung paling tidak 15% pada perusahaan pembayar dividen

39

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen

40

royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetahuan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan

41

tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artisik atau ilmiah termasuk film sinematografi, dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio

 

tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah;

 

dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah

42

terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Perancis, lihat bagian penjelasan

43

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Jerman, lihat bagian penjelasan

44

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Italia, lihat bagian penjelasan

45

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Norwegia, lihat bagian penjelasan

46

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Rumania, lihat bagian penjelasan

47

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Slovak, lihat bagian penjelasan

48

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Swedia, lihat bagian penjelasan

49

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Syria, lihat bagian penjelasan

50

terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dan royalti dalam P3B RI-Thailand, lihat bagian penjelasan

51

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Inggris, lihat bagian penjelasan

52

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Amerika Serikat, lihat bagian penjelasan

53

terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Philippines

© DJP Tax K