Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menilai, reformasi birokrasi pada sektor perpajakan di Indonesia yang akhir-akhir ini dibangun sangat patut dipresiasi. Terlebih dengan banyaknya kasus manipulasi pajak yang diungkap berawal dari informasi orang dalam pegawai pajak sendiri atau disebut peniup peluit (whistleblowing system).
"Munculnya whistleblower dari kalangan pegawai perpajakan sangat baik bagi perbaikan internal. Sehingga kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayarkan pajak menjadi semakin meningkat," ujar Sultan, saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta.
Namun demikian, Raja Keraton Yogyakarta ini menyoroti bagaimana membangun mentalitas yang baik bagi para petugas di jajaran Kantor Pajak. Sebab, sistem yang dibangun sebagai upaya memperbaiki kondisi akan sia-sia tanpa mentalitas dan integritas tinggi para petugas pajak.
Sultan pun tak menampik, sistem yang telah dibangun dengan baik tetap membuka peluang tarik ulur dalam hal melaksanakan kewajiban para wajib pajak dengan petugas. "Seperti retribusi parkir, kebersihan fasilitas ruang publik dan lainnya seringkali ditemukan adanya manipulasi. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua yang terlibat dalam reformasi birokrasi perpajakan," ujar Sri Sultan.
Biarpun demikian, Sultan optimistis dengan berbagai usaha perbaikan pada sektor perpajakan. Karena seiring dengan kesadaran masyarakat membayar pajak disertai kontrol dari berbagai institusi atau media massa, tentu akan berkorelasi dengan kejujuran serta integritas yang akan terbangun.
"Manusia yang penuh dengan kepalsuan sampai kapan pun akan selalu ada. Tapi, kata hati yang menuntun seseorang berlaku jujur juga tak akan punah. Diharapkan, mental jujur selalu menjadi pemenang. Begitu pula pada bidang perpajakan," tutur suami GKR Hemas ini.
Disinggung mengenai kontribusi terhadap pendapatan daerah, Sultan mengaku cukup puas dengan wajib pajak di DIY yang melaksanakan kewajiban. Meski, kesadaran dalam membayar pajak harus ditingkatkan di masa yang akan datang.
"Kalau angka persisnya saya kurang tahu, harus dikonfirmasi dulu kepada Kantor Pajak DIY. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah cukup baik," papar Sultan.
"Kalau peringkat penyumbang pajak DIY saya tidak tahu, karena saya bukan peranking. Secara keseluruhan cukup baguslah," imbuh Sultan diselingi tawa, saat ditanya ranking DIY dalam hal penyumbang pajak di Indonesia.
Masih terkait program Ditjen Pajak, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik dan mengapresiasi adanya Sensus Pajak Nasional 2012. Sultan mengatakan, membayar pajak adalah bentuk dukungan masyarakat kepada negara.
"Target pendapatan negara dari pajak pada tahun ini mencapai sekitar Rp103 triliun. Sayangnya, partisipasi masyarakat masih kurang," katanya.
Sultan melanjutkan, kewajiban rutin para wajib pajak adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), selambatnya 31 Maret pada tahun berikutnya.
"Untuk 2012 ini kan, kewajiban membayar pajak paling lambat pada 31 Desember 2012. Nah, penyerahan SPT PPh OP merupakan sarana untuk melakukan penghitungan pajak. Masyarakat diminta melaporkan seluruh harta, serta melaporkan sisa kewajiban," kata Sultan.
Secara pribadi, Sultan telah menyerahkan SPT PPh OP pada Maret 2012 lalu. Wakil Gubernur Provinsi DIY, Sri Paduka Paku Alam IX, juga meakukan kewajiban serupa, bersamaan dengan Sultan menyerahkan SPT PPh OP ke Kantor Pajak Provinsi DIY.











