Ringkasan Tarif P3B

 

NO

NEGARA

BRANCH PROFIT TAX

DIVIDEN

BUNGA & ROYALTI

Tarif BPT

Pengecualian untuk perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH)

DIVIDEN

BUNGA

ROYALTI

PORTFOLIO

PENYERTAAN LANGSUNG

Umum

Khusus

Umum

Khusus

1

Algeria

10%

Tidak ada

15%

15%

15%

-

15%

-

2

Australia

15%

Ya

15%

15%

10%

-

15%

10%40

3

Austria

12%

Ya

15%

10%10

10%

-

10%

-

4

Bangladesh

10%

Ya

15%

10%10

10%

-

10%

-

5

Belgium

15%

Tidak

15%

15%

15%

10%

10%

-

-Renegosiasi

10%

Ya

15%

10%11

10%

-

10%

-

6

Brunei Darussalam

10%

Ya

15%

15%

15%

-

15%

-

7

Bulgaria

15%

Ya

15%

15%

10%

-

10%

-

8

Canada

15%

Ya

15%

15%

15%

-

15%

-

-Renegosiasi

15%

Tidak

15%

10%12

10%

-

10%

-

9

Czech

12,50%

Ya

15%

10%13

12,50%

-

12,50%

-

10

China

10%

Tidak ada

10%

10%

10%

-

10%

-

11

Denmark

15%

Ya

20%

10%14

10%

-

15%

-

12

Egypt

15%

Ya

15%

15%

15%

-

15%

-

13

Finland

15%

Ya

15%

10%15

10%

-

15%

10%41

14

France

10%

Tidak

15%

10%16

15%

10%42

10%

-

15

Germany

10%

Tidak

15%

10%17

10%

-

15%

10%43

16

Hungary

Tidak ada

Tidak ada

15%

15%

15%

-

15%

-

17

India

10%

Ya

15%

10%18

10%

-

15%

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

18

Italy

12%

Ya

15%

10%19

10%

-

15%

10%44

19

Iran

7%

Tidak ada

7%

7%

10%

-

12%

-

20

Japan

10%

Ya

15%

10%20

10%

-

10%

-

21

Jordan

Tidak ada

Tidak ada

10%

10%

10%

-

10%

-

22

Korea, Republic of

10%

Ya

15%

10%21

10%

-

15%

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

23

Korea, Democratic People’s Republic of

10%

Tidak ada

10%

10%

10%

-

10%

-

24

Kuwait

10%

Ya

10%

10%

5%

-

20%

-

25

Luxembourg23

10%

Ya

15%

10%22

10%

-

12,50%

 

26

Malaysia

10%

Ya

15%

15%

10%

-

10%

-

-Renegosiasi

 

 

10%

10%

 

 

 

 

27

Mexico

10%

Ya

10%

10%

10%

-

10%

-

28

Mongolia

10%

Ya

10%

10%

10%

-

10%

-

29

Netherlands

9%

Tidak

15%

10%

10%

-

20%

-

-Renegosiasi

9%

Tidak

15%

10%24

10%

-

10%

-

-Renegosiasi II [2]

10%

Tidak Ada

 

 

 

 

 

 

30

New Zealand

Tidak ada

Tidak ada

15%

15%

10%

-

15%

-

31

Norway

15%

Ya

15%

15%

10%

-

15%

10%45

32

Pakistan

10%

Tidak ada

15%

10%25

15%

-

15%

-

33

Philippines, The

20%

Tidak ada

20%

15%26

15%

10%53

15%

-

34

Poland

10%

Ya

15%

10%27

10%

-

15%

-

35

Portugal

10%

Ya

10%

10%

10%

-

10%

-

36

Qatar

10%

Ya

10%

10%10

10%

-

5%

-

37

Romania

12,50%

Tidak ada

15%

12,5%28

12,50%

-

12,50%

15%46

38

Russia

12,50%

Ya

15%

15%

15%

-

15%

-

39

Saudi Arabia8

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

n/a

n/a

n/a

n/a

40

Seychelles

Tidak ada

Tidak ada

10%

10%

10%

-

10%

-

41

Singapore

15%

Ya

15%

10%29

10%

-

15%

-

42

Slovak

10%

Ya

10%

10%

10%

-

15%

10%47

43

South Africa

10%

Ya

15%

10%30

10%

-

10%

-

44

Spain

10%

Ya

15%

10%31

10%

-

10%

-

45

Sri Lanka

sesuai UU domestik

Tidak ada

15%

15%

15%

-

15%

-

46

Sudan

10%

Ya

10%

10%

15%

-

10%

-

47

Sweden

15%

Ya

15%

10%32

10%

-

15%

10%48

48

Switzerland

10%

Ya

15%

10%33

10%

-

12,50%

-

49

Syria

10%

Ya

10%

10%

10%

-

20%

15%49

50

Taiwan

5%

Ya

10%

10%

10%

-

10%

-

51

Thailand34

sesuai UU

Tidak ada

(RI)15%

(RI)    15%

(RI)  15%

10%

10%

15%50

 

domestik

 

(Thai)25%

(Thai) 15%

(Thai)25%

 

 

 

52

Tunisia

12%

Ya

12%

12%

12%

-

15%

-

53

Turkey

15%

Ya

15%

10%35

10%

-

10%

-

54

U.A.E

5%

Tidak

10%

10%

5%

-

5%

-

55

Ukraine

10%

Ya

15%

10%36

10%

-

10%

-

56

United Kingdom

10%

Tidak

15%

10%

10%

15%

15%

-

-Renegosiasi

10%

Ya

15%

10%37

10%

-

15%

10%51

57

United States

15%

Ya

15%

15%

15%

-

15%

10%

-Renegosiasi

10%

Ya

15%

10%38

10%

-

10%

-

58

Uzbekistan

10%

Ya

10%

10%

10%

-

10%

-

59

Venezuela

10%

Ya

15%

10%39

10%

-

20%

10%52

60

Vietnam

10%

Ya

15%

15%

15%

-

15%

-

Keterangan:

1

jasa lainnya dalam P3B RI-Jerman dikenakan pajak 7,5% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Jerman)

2

meliputi jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 P3B RI-Jepang

3

jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 10% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Luxembourg)

4

jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 15% dari fee untuk jasa-jasa teknik, meliputi jasa manajerial, jasa teknis maupun jasa konsultasi (Pasal 13 P3B RI-Pakistan)

5

untuk menentukan timbulnya BUT tidak diperlukan time test

6

pajak atas jasa-jasa konsultasi dan lainnya dalam P3B RI-Swiss dikenakan pajak 5% dari jumlah pembayaran bruto (Pasal 13 P3B RI-Swiss)

7

dalam hal fee atas bantuan teknis meliputi pemberian segala macam jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajerial dan jasa teknis yang berkaitan dengan pengetahuan teknik, pengalaman, ketrampilan, metode atau proses,

 

namun tidak termasuk pembayaran atas jasa-jasa profesional sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 15 P3B RI-Venezuela dikenakan pajak 10% dari jumlah bruto pembayaran (Pasal 12 P3B RI-Venezuela)

8

khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional

9

sepanjang pesanan tersebut mewakili lebih dari 60% peredaran usahanya

10, 14, 15, 17, 19,  21, 22, 24, 32, 33, 35, 36, 38

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

11, 12, 16, 25, 26, 28, 29, 31

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

 

13

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen

18

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

20

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen dalam jangka waktu 12 bulan segera sebelum akhir masa akuntansi dimana distribusi laba terjadi

23

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen

27

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen

30

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen

34

dalam P3B RI-Thailand, terdapat pembedaan dalam penentuan tarif pajak atas dividen bagi RI dan bagi Thailand, lihat penjelasan

37

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang menguasai pengambilan keputusan langsung atau tidak langsung paling tidak 15% pada perusahaan pembayar dividen

39

berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen

40

royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetahuan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan

41

tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artisik atau ilmiah termasuk film sinematografi, dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio

 

tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah;

 

dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah

42

terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Perancis, lihat bagian penjelasan

43

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Jerman, lihat bagian penjelasan

44

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Italia, lihat bagian penjelasan

45

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Norwegia, lihat bagian penjelasan

46

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Rumania, lihat bagian penjelasan

47

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Slovak, lihat bagian penjelasan

48

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Swedia, lihat bagian penjelasan

49

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Syria, lihat bagian penjelasan

50

terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dan royalti dalam P3B RI-Thailand, lihat bagian penjelasan

51

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Inggris, lihat bagian penjelasan

52

terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Amerika Serikat, lihat bagian penjelasan

53

terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Philippines

© DJP Tax Knowledg