
Secara umum, sistem ini memberikan informasi mengenai nilai jual suatu objek pajak tertentu menurut data penjualan yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak. NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. NJOP yang ditampilkan pada situs ini merupakan nilai yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pengenaan PBB.
Untuk memulai aplikasi Publikasi NJOP secara online silahkan klik njop.pajak.go.id.










