Selasa, 17 Januari, 2012 - 14:49

Jakarta, 17 Januari 2012 – Permohonan Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Putusan dengan Nomor 77/PUU-VIII/2010 dibacakan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2012.

File: