Jakarta, 17 Januari 2012 – Permohonan Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 77/PUU-VIII/2010 dibacakan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2012.
File:
