
Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
- Data perpajakan terorganisir dengan baik
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
- Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas
- Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak
Unduhan ini BERUKURAN BESAR jika koneksi internet anda kurang memadai kami sarankan anda menggunakan aplikasi unduhan seperti Internet Download Manager, Download Accelerator Plus atau Orbit Downloader (unduh disini).
Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :
- Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2011
- e-SPT PPN
- e-SPT PPN 1111 versi 1.4 (Update Terbaru, bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur) - Part 1 Part 2 Part 3 Part 4 Part 5 Part 6 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 versi 1.3 - Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 Part6 Part7 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 DM - Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 Part6 Patch Update
- e-SPT PPN 1107 PUT
- e-SPT PPN
- Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2009
- e-SPT PPh Pasal 4 (2)
- e-SPT PPh Pasal 15
- e-SPT PPh Pasal 21
- e-SPT PPh Pasal 22
- e-SPT PPh Pasal 23/26
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- e-SPT PPN
- e-SPT PPN Norma
- Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya
- e-SPT Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT PPh Tahunan
- e-SPT PPh Pasal 21
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi










