Senin, 2 Juli 2012 - 09:07
PUBLIC HEARING PENYEMPURNAAN SPT TAHUNAN PPh

Perkembangan dunia usaha yang begitu pesat akhir-akhir ini, menuntut segala sesuatu yang terkait dengan lingkungan dunia usaha turut berubah mengikuti perkembangan jaman. Tak luput dari tuntutan perubahan itu adalah proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak. Sejalan dengan makin berkembangnya dunia usaha dan untuk semakin mempermudah Wajib Pajak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan untuk memenuhi asas efisien, efektif dan fairness dalam proses pemungutan pajak, diperlukan penyempurnaan terus menerus atas formulir SPT Tahunan baik SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat suatu kajian tentang penyempurnaan formulir SPT Tahunan PPh  dimana penyempurnaan SPT Tahunan  hasil dari kajian tersebut rencananya mulai dapat dipergunakan oleh Wajib pajak pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 atau disampaikan pada tahun 2014.

Tujuan yang diharapkan dari perubahan formulir SPT Tahunan PPh  tersebut antara lain:

  1. Mempermudah cara pengisian SPT
    SPT didesain dengan format menggunakan pertanyaan-pertanyaan disetiap baris yang harus diisi oleh Wajib Pajak diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mengisi SPT Tahunan dengan baik dan benar, sehingga Wajib Pajak akan merasa diarahkan dalam setiap tahapan mengisi SPT.
  2. Meningkatkan kepastian hukum
    Format pertanyaan dalam desain SPT baru akan memberikan dampak hukum yang jelas atas jawaban yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam mengisi SPT, sehingga dapat melindungi Wajib Pajak dari kesalahan pengisian yang mengakibatkan konsekuensi hukum.
  3. SPT lebih mudah diolah di Data Processing Center
    Formulir SPT baru didesain untuk dapat lebih cepat dan akurat ketika diproses oleh Data Processing Center yang meliputi proses pengumpulan, pemindaian, perekaman dan transfer data serta penyimpanan SPT.
  4. Lebih hemat dalam penggunaan kertas (Go Green Campaign)
    Formulir SPT baru didesain dengan elemen utama berupa induk SPT dan elemen tambahan berupa lampiran. Lampiran SPT yang tidak ada isinya/kosong/nol tidak perlu disampaikan bersama dengan induk SPT, sehingga SPT menjadi lebih hemat kertas serta hemat ruangan pengarsipan. Langkah ini sesuai dengan kampanye pelestarian lingkungan hidup.

Sebagai suatu terobosan dalam rangka menyampaikan konsep perubahan SPT Tahunan, yang merupakan bagian dari proses change management serta mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Transformasi Proses Bisnis (Direktorat TPB) menyelenggarakan acara Public Hearing atas Penyempurnaan SPT Tahunan yang bertempat di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat (KP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama 4 hari yakni pada tanggal 19, 20, 21 dan diakhiri pada hari ini, Rabu 27 Juni 2012.

Acara tersebut dipimpin oleh Wahju Karya Tumakaka selaku Direktur Transformasi Proses Bisnis, dan dihadiri oleh pejabat eselon III di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan beberapa perwakilan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, serta para tamu undangan yang merupakan peserta acara Public Hearing tersebut.  Acara Public Hearing tersebut menghadirkan berbagai kalangan masyarakat yang terdiri dari kelompok akademisi, kelompok profesional, kelompok pengusaha dan asosiasi pengusaha. Sejauh ini sudah banyak masukan yang disampaikan kepada DJP terkait usulan perubahan bentuk formulir SPT Tahunan tersebut. Masukan tersebut diharapkan untuk disampaikan tidak hanya terbatas dalam forum Public Hearing saja tetapi dapat disampaikan juga melalui media lain kepada Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

Melalui acara ini DJP ingin merangkul para pemangku kepentingan dan menjadikan mereka sebagai bagian dalam penyusunan kebijakan, yakni penyempurnaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan. Selain itu, dengan acara ini DJP ingin menyampaikan pesan transparansi sebagai bagian dari proses reformasi administrasi perpajakan. DJP yakin bahwa dengan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam penyusunan kebijakan diharapkan akan memberikan nilai tambah pada proses reformasi yang sedang dan terus digulirkan, serta makin mendekatkan DJP pada harapan masyarakat.