Jumat, 22 Juni 2012 - 11:20

“Memang disadari bahwa mengumpulkan penerimaan bukan sesuatu yang mudah sehingga diperlukan langkah-langkah Inovatif dan bersifat terobosan melalui sensus pajak nasional sampai tahun 2014. Suksesnya program ini merupakan komitmen dan langkah nyata dari semua lapisan termasuk pemda,” demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Djauhari Kansil, M.Pd dalam acara Value Gathering Kantor Wilayah (Kanwil) Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sultenggo Malut) di Manado, Senin 18 Juni 2012.

Sensus Pajak Nasional tahun 2012 merupakan upaya DJP dalam rangka menghimpun penerimaan pajak yang nantinya akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan negara. Sensus yang dimulai sejak 1 Mei 2012 tidak akan berlangsung dengan baik tanpa adanya upaya dukungan dari para stakeholder termasuk di dalamnya pemerintah daerah. DJP mengajak pemerintah daerah untuk bekerjasama mendukung upaya sensus ini agar dalam pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lancar.

Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak  dalam rangka menghimpun penerimaan pajak 2012. Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara menyadari peran penting pajak sebagai sumber pembiayaan yang paling utama dalam pembangunan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Sulawesi Utara akan mendukung setiap upaya DJP dalam menghimpun penerimaan pajak.

“Anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga dibutuhkan peran serta dalam mengamankan penerimaan negara. Sebab itulah kita harus mendukung setiap langkah dan upaya DJP dalam melaksanakan tugasnya untuk mengumpulkan penerimaan negara,” kata Wakil Gubernur Suluwesi Utara dalam sambutannya.

Ia juga mengatakan bahwa suksesnya sensus pajak ini bergantung dari komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah. Komitmen ini dinyatakan melalui kerjasama dan koordinasi yang harus dibangun oleh DJP dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tugas negara.

 “Suksesnya program ini membutuhkan koordinasi mulai dari kantor pusat, pemda, kabupaten kecamatan bahkan sampai dengan desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Terkait dukungannya, Wakil Gubernur menghimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Sultenggo Malut untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan. Dihadapan para pengusaha dan pejabat pemerintah daerah Sulawesi Utara yang hadir malam itu, Wakil Gubernur mengajak seluruh wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya dnegan benar, jujur dan tepat waktu.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar, membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu, mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas serta melaporkan tepat pada waktunya,” himbau Kansil kepada seluruh wajib pajak yang hadir.

Khusus kepada para pegawai pemda Sulawesi Utara, ia tak lupa mengingatkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai bagian dari pemerintah yang mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) serta mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD), maka setiap pegawai pemerintah daerah yang bertindak sebagai bendahara wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan pemungut.

“Bagi pegawai pemerintah Sulawesi Utara (bendahara) agar melakukan pemotongan dan pemungutan dengan benar dan melaporkan tepat waktu," tambah Kansil.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kerja Kanwil DJP Sultenggo Malut dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota. Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut serta langkah nyata dukungan dan kerjasama yang akan dijalin bersama antara DJP dengan Pemerintah daerah setempat. Melalui kerjasama ini, Direktorat Jenderal Pajak  diharapkan mampu menghimpun penerimaan pajak secara optimal di empat provinsi yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.