Bangsa Indonesia masih tergolong ke dalam negara berkembang, namun perekonomiannya cukup mempunyai pondasi yang kuat dalam menghadapi krisis ekonomi yang sedang melanda perekonomian global. Sayangnya masih banyak masyarakat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
"Pada Maret 2012, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 29,13 juta orang Indonesia atau sekitar 11,96% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan.", demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany, saat membuka paparannya dalam seminar “Sosialisasi Pajak dan Zakat” dalam rangkaian Musyawarah Kubro Kyai-Ulama Muda pada tanggal 14 Juli 2012 di Asrama Haji, Donohudan, Surakarta.
Seminar yang diadakan dalam rangka harlah Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke-78 juga menampilkan Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Masdar F. Mas’udi sebagai pembicara. Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mengurangi tingkat kemiskinan. Salah satunya dengan terus menggenjot penerimaan pajak. Selama ini dana yang berasal dari penerimaan pajak masih belum memadai untuk memberikan kesejahteraan masyarakat secara maksimal dikarenakan banyaknya jumlah penduduk Indonesia. Untuk itu diperlukan dana-dana di luar pajak yang melibatkan peran masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah, antara lain melalui zakat.
Indonesia memiliki potensi penerimaan zakat yang sangat besar. Optimalisasi pajak dan zakat merupakan suatu keharusan sebagai upaya dalam pengentasan kemiskinan. Pemungutan pajak dan zakat diharapkan bisa saling bersinergi sehingga penggalian potensi kedua sumber dana tersebut dapat maksimal. Sinergi antara keduanya tetap harus berjalan dalam peraturan yang harmonis dan tidak saling bertentangan.
Sementara itu K.H. Masdar F. Mas’udi mempertegas ide menyinkronkan pajak dengan zakat dalam paparannya yang berjudul “Pajak Itu Zakat: Uang Allah untuk Kemaslahatan Rakyat”. Bagi K. H. Masdar F. Mas’udi, pajak perlu dikembalikan kepada semangat zakat yaitu mewujudkan Negara keadilan. Pajak yang ada saat ini dapat dimaknai sebagai zakat dalam konteks kekinian. "Pada dasarnya yang berhak memungut pajak adalah Allah, Sang Pemberi Rizki melalui kekayaan alam semesta maupun kreativitas yang dianugerahkan pada manusia. Mereka yang dianggap mampu wajib membayar pajak dengan penuh kejujuran dan keikhlasan untuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada sesama.", demikian penjelasan K. H. Masdar F. Mas’udi.
"Posisi pemerintah bukan sebagai pemilik melainkan sebagai amil untuk memungut dan mengelola sesuai dengan prinsip yang nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada segenap masyarakat dan Allah SWT.", ulas K. H. Masdar F. Mas’udi. Dengan pemahaman yang demikian, lanjut Rois Syuriah PBNU ini, maka kewajiban membayar pajak seharusnya dilakukan secara sukarela oleh mereka yang termasuk kelompok wajib pajak dalam rangka menunaikan kewajiban agama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah secara umum harus mengelola uang pajak dengan jujur sesuai dengan kewajibannya. Di akhir paparannya, K.H. Masdar F. Mas’udi mengajak peserta seminar dan masyarakat luas untuk turut membantu negara dalam mengentaskan kemiskinan melalui penunaian kewajiban membayar pajak. Tentunya dalam menjalankan ini akan ada tantangan dalam melaksanakannya. Untuk itu DJP harus memiliki strategi dalam meningkatkan peran lembaga perpajakan.


