International Financial Reporting Standars atau yang lebih akrab didengar dengan istilah IFRS mungkin merupakan hal baru di bidang akuntansi yang mulai resmi diimplementasikan sejak awal tahun ini. Perkembangan IFRS di Indonesia juga berdampak terhadap peraturan perpajakan. Atas dasar hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bekerja sama dengan tax center Universitas Nasional menyelenggarakan Seminar Perpajakan dengan tema “Dampak Konvergensi IFRS ke Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia Terhadap Perpajakan”. Penyelenggaraan acara dilangsungkan di aula Universitas Nasional (12/07/2012) dengan mengundang dua orang narasumber yang cukup mumpuni di bidang masing-masing yaitu Dr. Dwi Martani selaku praktisi dan akademisi Universitas Indonesia dan Prof. Dr. John Hutagaol selaku Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh Saudara Yohan Suharsoyo.
Bagi Kanwil DJP Jakarta Selatan penyelenggaraan seminar merupakan salah satu wujud nyata bahwa Kanwil DJP Jakarta Selatan sangat mendukung adanya wadah dalam mengkaji berbagai ilmu pengetahuan baru demi kemajuan perpajakan.
“Adanya konvergensi IFRS terhadap PSAK berdampak pada aspek perpajakan sehingga menuntut setiap orang yang terlibat di bidangnya untuk mempelajari dan menerapkan dalam lingkungan pendidikan, bisnis dan perpajakan”, harapan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jakarta Selatan, Pandu Bastari, saat membuka seminar.
Pada sesi pemaparannya Dwi Martani selaku praktisi akuntansi mendapat kesempatan untuk terlebih dahulu memberikan pemaparan. Dalam pemaparannya beliau berpendapat bahwa dengan adanya konvergensi IFRS ke PSAK Indonesia terhadap perpajakan pada dasarnya menimbulkan adanya beberapa pengaruh seperti pengakuan dan pengukuran pendapatan/beban yang berbeda, dasar penilaian aset dan kewajiban berbeda hingga potensi menambah atau mengurangi jumlah penghasilan kena pajak.
“Pada dasarnya tidak ada masalah yang berbeda antara pajak dan akuntansi hanya dalam beberapa hal terjadi perbedaan yang sifatnya permanen dan temporer sehingga menimbulkan adanya pajak tangguhan aktiva/utang dan beban/pendapatan”, ujar beliau saat memberikan pemaparan.
Beliau juga mengkritisi beberapa peraturan pajak yang dianggap kurang mendukung proses akuntansi bisnis dari sebuah perusahaan. Peraturan yang cukup dikritisi antara lain PSAK 16 terkait revaluasi aset tetap dan PSAK 10 terkait penggunaan transaksi mata uang asing yang merupakan konvergensi IFRS dan belum sepenuhnya didukung oleh peraturan perpajakan. Menurut beliau atas beberapa peraturan tersebut sebenarnya pajak telah berusaha untuk menjembatani perbedaan akan tetapi ternyata peraturan yang dibuat tak sepenuhnya memberikan kemudahan bagi sebuah perusahaan.
Atas beberapa kritik tersebut, Yohan Suharsoyo, yang menjadi narasumber dari DJP menjawab beberapa alasan mengapa pajak belum sepenuhnya mengadopsi PSAK hasil konvergensi IFRS dalam peraturan perpajakan. Adanya perbedaan prinsip-prinsip dalam akuntansi pajak menjadi alasan utama yang menyebabkan adanya perbedaan. Prinsip-prinsip akuntansi pajak seperti neutrality, simplicity, enforceability, tax capacity, revenue position, public policy hingga cost of reform menjadi penyebab utama PSAK konvergensi IFRS tak sepenuhnya bisa diimplementasikan pada peraturan perpajakan.
“Terutama sisi revenue position dan public policy yang mengharapkan perlakuan perpajakan tidak mengakibatkan adanya penurunan penerimaan negara dari sisi pajak dan terjaminnya kepentingan bersama sehingga tidak sepenuhnya PSAK konvergensi IFRS dapat diimplementasikan”, disampaikan beliau saat pemaparan.
Beliau juga menambahkan bahwa Indonesia yang menganut Quasi Dependent Approach dalam hal tax regime type mengakibatkan adanya kekuasaan otoritas pajak yang kuat dalam mengontrol kebijakan perpajakan sehingga peraturan perpajakan yang dibuat jauh lebih kompleks karena mempertimbangkan banyak sisi. Perbedaan prinsip antara akuntansi dan perpajakan yang paling alami menurut beliau pada dasarnya adalah terkait pelaporan, pengukuran, dan pengungkapannya.
“Sehingga perlu meninjau ketentuan-ketentuan perpajakannya terlebih dahulu, apakah perlu melakukan perubahan atau amandemen terkait dampak konvergensi IFRS terhadap PSAK”, ujar beliau saat menutup pemaparannya.
Pelaksanaan seminar sendiri cukup menarik banyak kalangan akademisi Universitas Nasional baik dari kalangan mahasiswa dan tenaga pengajar. Ruangan yang dipenuhi oleh banyak peserta seminar hingga terjadinya banyak tanya jawab seusai seminar menunjukkan adanya antusias dari para peserta. Antusiasme dari para peserta menunjukkan bahwa adanya kepuasan atas keberhasilan terselenggaranya acara seminar perpajakan. Seminar perpajakan yang diharapkan akan terus berlangsung lagi sehingga peran tax center sebagai salah satu wadah pengkajian ilmu perpajakan mampu dimaksimalkan oleh setiap orang.










