“Pajak adalah tulang punggung negara karena pada RAPBN-P 2012 sebesar Rp 872 Triliun atau 99,3% dari seluruh penerimaan dalam negeri berasal dari pajak. Namun dalam pencapaian target tersebut masih terdapat beberapa permasalahan. Permasalahan yang paling mendasar adalah masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.” Demikian kutipan dari pidato Wakil Walikota Siantar dalam acara Value Gathering Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II yang diadakan pada tanggal 8 Juni 2012 di Aula Kanwil DJP Sumatera Utara II Pematang Siantar.
Untuk menunjukkan komitmennya dalam menghimpun penerimaan pajak maka Kanwil DJP Sumatera Utara II mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dan bekerjasama serta saling mendukung demi tercapainya penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Utara II. Selain Wakil Walikota Siantar, acara ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan Pemerintah Daerah (Musyawarah Pimpinan Kota atau Musyawarah Pimpinan Daerah), Kantor Perwakilan Bank Indonesia, perwakilan wajib pajak dan juga perwakilan tokoh masyarakat.
Acara ini diawali dengan tarian Lima Puak yaitu gabungan beberapa tarian suku-suku yang ada di Sumatera Utara. Tarian ini melambangkan sinergi masyarakat Sumatera Utara yang dengan keanekaragaman masyarakatnya saling bekerjasama untuk membangun Sumatera Utara.
Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Harta Indra Tarigan, menyampaikan pemaparan berupa rencana kerja penerimaan di Kanwil DJP Sumatera Utara II dan usaha-usaha yang dilakukan secara berkesinambungan untuk mencapai penerimaan tersebut. Di samping itu, disampaikan juga gambaran reformasi terutama dalam pembinaan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan tugas dalam pencapaian target tersebut. Sebelum acara pemaparan dilakukan, Paduan Suara Kanwil DJP Sumut II memperdengarkan dua buah lagu berupa himbauan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan dengan membayar pajak.
Hal ini senada dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rahmany yang menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu membayar pajak dengan alasan ketakutan uang pajak tersebut akan ditilep oleh petugas pajak. Sistem pembayaran pajak di Indonesia tidak memungkinkan petugas pajak menilep uang setoran pajak dari Wajib Pajak, karena pembayaran pajak dilakukan melalui bank persepsi atau melalui kantor pos. Namun demikian, di sisi lain, Dirjen Pajak juga meminta agar para Wajib Pajak tidak memancing petugas pajak untuk melanggar Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak dan Nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Di dalam acara ini, perwakilan dari Pemerintah Daerah, perwakilan Wajib Pajak dan tokoh masyarakat menyampaikan testimoni terkait kinerja dan Direktorat Jenderal Pajak dan secara umum seluruh perwakilan ini menyampaikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak (khususnya Kanwil DJP Sumut II). Banyaknya kasus yang sedang marak terkait penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas pajak dianggap merupakan ‘shock therapy’ yang baik untuk menunjukkan tekad Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan reformasi birokrasi, demikian ditegaskan oleh salah seorang tokoh masyarakat, Baharudin Nasution. Ditambahkan lagi bahwa masyarakat harus selalu mendukung tercapainya penerimaan pajak karena apabila masyarakat ‘mogok’ bayar pajak akan dapat menimbulkan kekacauan.










