Senin, 25 Juni 2012 - 13:34

Pada Kamis tanggal 31 Mei 2012 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyelenggarakanTax Gathering Wajib Pajak Besar di Riung Graha Room, Kota Bukit Indah Plaza Hotel, Purwakarta. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk membina dan mempererat hubungan antara Kanwil DJP Jawa Barat II dengan para Wajib Pajak besar yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Utara, KPP Pratama Karawang Selatan, dan KPP Pratama Subang. Acara tersebut juga dijadikan ajang oleh Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi penerimaan terbesar kepada KPP yang bersangkutan untuk tahun pajak 2011. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Kanwil DJP Jawa Barat II kepada para Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya penghargaan tersebut diharapkan para Wajib Pajak terpacu untuk mematuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara. Pajak yang terkumpul tersebut selanjutnya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nasional serta untuk mencapai kesejahteraan umum dengan cara pemberian subsidi, jaminan kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah, dan membiayai kepentingan umum lainnya.

Tax Gathering Wajib Pajak Besar kali ini dihadiri oleh 105 Wajib Pajak Besar yang terdiri dari 45 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Karawang Utara (40 Wajib Pajak Badan, 5 Wajib Pajak Orang Pribadi), 45 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Karawang Selatan (40 Wajib Pajak Badan, 5 Wajib Pajak Orang Pribadi), dan 15 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Subang (12 Wajib Pajak Badan, 3 Wajib Pajak Orang Pribadi).

Kegiatan Tax Gathering Wajib Pajak Besar dibuka dengan pagelaran Tarian Selamat Datang oleh penari tradisional dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti selaku Ketua Panitia Tax Gathering. Dalam sambutannya, Dwi Astuti mengatakan bahwa kegiatan Tax Gathering ini sekaligus merupakan Values Gathering. Kegiatan Tax Gathering yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II merupakan kegiatan yang ketiga kalinya. Kegiatan pertama dilakukan di Bekasi pada tahun lalu dengan mengundang Wajib Pajak Besar di KPP Pratama Bekasi Selatan, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Cikarang Selatan. Kegiatan yang kedua dilakukan di Cirebon yang dilakukan pada akhir April 2012 dengan mengundang Wajib Pajak besar di KPP Pratama Cirebon, KPP Pratama Kuningan, dan KPP Pratama Indramayu. Tax Gathering ketiga dilakukan di Purwakarta ini. Pada kesempatan tersebut Dwi Astuti juga menyatakan bahwa Tax Gathering ini merupakan bukti nyata bahwa DJP sedang berbenah diri, transparan, dan akuntabel.

Acara dilanjutkan dengan Values Gathering, yaitu pernyataan narasi komitmen KPP Pratama Karawang Selatan, KPP Pratama Karawang Utara, dan KPP Pratama Subang untuk mencapai penerimaan tahun 2012 yang diwakili oleh Kepala KPP Pratama Karawang Selatan, Noor Fais. Dalam narasinya, Noor Fais menyatakan bahwa tax ratio negara kita masih jauh dibandingkan negara-negara tetangga dan apabila mengacu pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tahun 2011 pendapatan pajak masih dapat ditingkatkan. Untuk merealisasikan hal tersebut, DJP terus berbenah diri dengan melakukan reformasi birokrasi yang dimulai sejak tahun 2002. Reformasi birokrasi tersebut diwujudkan dengan restrukturisasi organisasi, penyempurnaan proses bisnis, penyempurnaan manajemen Sumber Daya Manusia, dan penerpan Kode Etik. Terkait dengan kasus-kasus pajak yang menimpa pegawai DJP, beliau mengatakan bahwa justru hal tersebut membuat DJP termotivasi untuk memperbaiki diri dengan menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesional, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.  

Dalam acara puncak perhelatan Tax Gathering Kanwil DJP Jawa Barat II, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Angin Prayitno Aji memberikan piagam penghargaan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi masing-masing KPP Pratama yang telah memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar. Wajib Pajak yang diberikan penghargaan adalah PT. Surya Cipta Swadaya dan Teddy Setiawan dari KPP Pratama Karawang Selatan, PT. Karawang Tatabina Industrial Estate dan Masataka Sasaki dari KPP Pratama Karawang Utara, serta PT. Papertech Indonesia dan Yohanes Senadjaja dari KPP Pratama Subang. Acara dilanjutkan dengan penayangan video testimoni dari Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Presiden Direktur PT. Media Nusantara Citra, dan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara serta penyampaian beberapa testimoni dari pimpinan perusahaan yang termasuk sebagai Wajib Pajak Besar di KPP Pratama Karawang Utara, KPP Pratama Karawang Selatan, dan KPP Pratama Subang mengenai pelayanan dan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam paparannya, Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jawa Barat II mengucapkan terima kasih dengan testimoni dari Wajib Pajak atas pelayanan yang diberikan dan merasa bangga dengan perubahan yang telah dilakukan oleh DJP. Kakanwil juga menyampaikan bahwa rencana penerimaan pajak tahun 2012 Kanwil DJP Jawa Barat II sebesar 26,84 trilyun dan mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2011 sebesar 21,9 trilyun. Untuk merealisasikan penerimaan tersebut antara lain dilakukan dengan menggalakkan Sensus Pajak Nasional (SPN) tahap II yang baru re-launching 1 Mei 2012 lalu dan pemanfaatan data dari pihak ketiga. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyinggung mengenai adanya hambatan-hambatan dalam pencapaian rencana penerimaan pajak tahun 2012 dan menghimbau kepada para Wajib Pajak yang belum melaksanaan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar agar segera melakukan pembetulan SPT. Pada akhir acara dilakukan dialog antara Kakanwil DJP Jawa Barat II dengan tamu undangan terkait dengan segala sesuatu yang terkait dengan keluh kesah, pelayanan yang diberikan oleh DJP, maupun pelaksanaan kewajiban perpajakan.