"Tingkat penyimpangan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah jauh menurun belakangan ini namun masih ada oknum pegawai yang nakal. DJP dan KPK terus bekerjasama dalam memantau beberapa pegawai agar bisa ditangkap basah oleh KPK. Tujuannya, untuk memberi efek jera kepada oknum nakal yang lain. Mudah-mudahan ini akan membuat tingkat penyimpangan bisa habis di DJP. Kami apresiasi kerjasama yang diberikan KPK," ungkap Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, saat diminta tanggapannya seputar penangkapan oknum pegawai pajak berinisial TH oleh penyidik KPK pada hari Rabu, 6 Juni 2012.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan RI, Agus D.W. Martowardjojo, mengungkapkan keyakinannya bahwa yang ditangkap KPK adalah oknum. "Masih banyak pegawai DJP yang mempunyai dedikasi tinggi dan berintegritas," ujar Menkeu sebagimana dikutip dari detik Finance (6/6).
Penangkapan oknum pegawai pajak TH membuktikan bahwa sistem Whistle Blowing di lingkungan DJP yang mulai dicanangkan sejak 2011 lalu sudah dapat berjalan dengan baik. Sesuai Perdirjen nomor: PER-22/PJ/2011, Whistleblowing System di DJP adalah sistem pencegahan pelanggaran dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan DJP. Whistleblowing System di DJP menganut tiga azas, yaitu:
- Mencegah Pelaku Melakukan Pelanggaran (Azas Prevention)
- Mendorong antusiasme whistleblower (Azas Early Detection)
- Penanganan yang efektif (Azas Proper Investigation)
Azas Pencegahan mencakup:
- Peraturan dan Kampanye Peraturan whistleblowing yang membuat pelaku/calon pelaku risih dengan gaya hidupnya sendiri;
- Pelaku/calon pelaku merasa terancam dengan kehadiran orang lain yang tahu atau ingin mengetahui kekayaannya;
- Ancaman hukuman yang berat memaksa calon pelaku mengurungkan niat melakukan pelanggaran.
Azas Deteksi Dini meliputi:
Kewajiban setiap pegawai untuk melaporkan pelanggaran/ indikasi pelanggaran (pengawasan oleh lingkungan terdekat) dengan dijaminnya:
- Kerahasiaan whistleblower
- Pelapor diberikan perlindungan
- Laporan ditindaklanjuti
- Diberikan reward kepada pelapor.
Azas Penanganan Efektif mencakup:
- Setiap pelaporan ditangani secara memadai dan konsisten
- Mengedepankan pendekatan “Tindak Pidana Fiskal” terhadap pegawai DJP
- Pendekatan Fiskal tidak menghapuskan kewenangan DJP untuk menjatuhkan hukuman disiplin atau meneruskan kasusnya kepada penegak hukum
- Hasil dikomunikasikan dengan whistleblower
- Fitnah dicegah.
Di samping Sistem Whistle Blowing, gerakan anti-korupsi di DJP didukung dengan:
- Memberlakukan Kode Etik DJP
- Menerapkan Manajemen Risiko di DJP
- Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Mengedepankan Penanganan Dini
- Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak melalui Quality Assurance Pemeriksaan dan Eksaminasi
- Membentuk Unit Kontrol Intern (UKI)
- MoU dengan Penegak Hukum
- Menjatuhkan Hukuman Disiplin dan Sanksi Moral
- Melimpahkan kasus korupsi ke penegak hukum melalui Inspektorat Bidang Investigasi (IBI)
Penerapan manajemen risiko di DJP bertujuan untuk mencegah timbulnya risiko-risiko, terutama risiko fraud. Sedangkan untuk kewajiban menyampaikan LHKPN untuk tahun 2011 saja sudah terdapat 17.335 pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN dan menduduki posisi:
- Eselon I
- Eselon II
- Eselon III
- Eselon IV
- Fungsional Pemeriksa Pajak
- Pejabat Pembuat komitmen, Bendahara
- Fungsional Penilai PBB
- Panitia PBJ
- Juru Sita Pajak
- Account Representative (AR)
- Penelaah Keberatan
Kemudian mengenai Penanganan Dini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-109/PJ/2010, dimaksudkan agar tidak mengganggu tugas dan fungsi DJP. Penangan Diri Anti-Korupsi diterapkan kepada:
- PNS yang mendapat panggilan dari penegak hukum (saksi maupun tersangka).
- Berdasarkan pemberitaan di media massa diduga telah melakukan tindak pidana/melanggar disiplin.
Fuad menandaskan bahwa Gerakan Anti Korupsi di DJP maju terus. "Pokoknya kita tertibkan terus," tegas Fuad.










