Demi menciptakan keadilan bagi masyarakat dan Wajib Pajak (WP) dan mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat, maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk Tim Harmonisasi Ketentuan Perpajakan untuk melakukan harmonisasi atas seluruh ketentuan perpajakan meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak langsung Lainnya (PPN & PTLL), Keberatan dan Banding, serta Pemeriksaan dan Penagihan.
Tim Harmonisasi Ketentuan Perpajakan DJP terus melakukan identifikasi sejak 5 Januari 2012 lalu terhadap seluruh ketentuan perpajakan yang:
- Aturan pelaksanaannya belum dibuat
- Belum selaras antara satu dengan yang lain baik secara vertikal maupun secara horizontal
- Berpotensi menghambat kegiatan perekonomian nasional
- Berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi WP maupun fiskus
- Belum dibuat namun dibutuhkan oleh WP maupun fiskus
Tim Harmonisasi Ketentuan Perpajakan juga menerima masukan dan feedback dari pegawai-pegawai DJP yang tidak masuk dalam Tim Harmonisasi Ketentuan Perpajakan. Semuanya itu demi kepentingan masyarakat dan negara. Selain selalu terbuka dan mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, DJP juga terus menindaklanjuti arahan dan instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam rapat terbatas Pemerintah tanggal 19 Januari 2012 tentang "Tahun Peningkatan Kinerja dan Prestasi", Bapak Presiden menginstruksikan agar penyimpangan dan korupsi di birokrasi pemerintah terus berkurang, dengan cara: Pertama, mencegah dan memberantas korupsi dan kolusi di sektor pajak dan penggunaan APBN dan APBD; Kedua, mencegah dan memberantas mark up pengadaan barang; dan Ketiga, melanjutkan reformasi di jajaran penegak hukum, dengan penekanan khusus termasuk di DJP.
Rapat Kerja Pemerintah itu mengagendakan empat pokok bahasan, yaitu:
- Stabilitas dalam Pembangunan
- Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi, Penciptaan Kesempatan Kerja dan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia
- Program Prioritas Bidang Kesejahteraan Tahun 2012 "Tahun Peningkatan Kinerja"
- Realisasi APBN-P 2011 dan APBN Tahun Angaran 2012
Di samping menginstruksikan agar penyimpangan dan korupsi di birokrasi pemerintah terus berkurang, hasil rapat juga memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Misi kerja tahun 2012, yaitu percepatan dan perluasan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif dan berkeadilan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Sasaran yang diharapkan tahun 2012, antara lain pertumbuhan ekonomi mencapai 6,7%, inflasi sebesar 5,3%, pengangguran sebesar 6,4-6,6%, dan kemiskinan 10,5-11,5% dengan anggaran belanja Rp. 1.435,4 triliun;
-
Tantangan dan permasalahan utama di tahun 2012, diantaranya sebagai berikut:
- Terjadinya inflasi (kenaikan harga), terutama energi dunia, dan dampak krisis ekonomi global yang bisa mengganggu upaya pengurangan kemiskinan;
- APBN mengalami permasalahan/tekanan, yaitu angka subsidi yang besar, disertai tantangan untuk penyerapan anggaran yang optimal;
- Meskipun telah mengalami perbaikan masih ada hambatan terhadap investasi di seluruh tanah air, terutama dari segi perijinan dan kepastian hukum (masalah birokrasi);
- Penyimpangan dan korupsi masih saja terjadi, baik di pusat maupun di daerah, termasuk korupsi dan kolusi di sektor perpajakan dan penggunaan APBN oleh DPR dan pemerintahan; - Laksanakan APBN 2012, maupun RKPD 2012, dan APBD 2012 sepenuhnya;
- Presiden setuju dengan usulan para gubernur untuk meningkatkan infrastruktur di daerah, seperti irigasi. Untuk menyukseskan hal ini, agar dilakukan kontrol biaya rutin, belanja pegawai, dan hindari belanja pegawai untuk membangun infrastruktur. Hal tersebut agar ditata dalam APBN 2012;
-
Pengurangan Kemiskinan harus menjadi ideologi dan prioritas pemerintah. Hal-hal yang memerlukan perhatian terkait masalah ini, antara lain:
- Semua program menteri, gubernur, bupati, dan wali kota harus senantiasa dikaitkan dengan upaya pengurangan kemiskinan. Jalur yang digunakan tetap dua, yaitu ekonomi dan program pemerintah pro- rakyat;
- Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) segera berlakukan; -
Lakukan terus langkah-langkah tepat untuk menyelamatkan ekonomi, baik dari pengaruh krisis global maupun permasalahan nasional, dengan cara:
- Mengamankan APBN dan Fiskal, meskipun ada gejolak harga minyak dunia;
- Mengurangi subsidi yang terlalu besar, apabila tidak tepat sasaran;
- Menyukseskan kebijakan konversi Bahan Bakar Minyak ke Bahan Bakar Gas;
- Melibatkan secara penuh para pimpinan daerah;
- Membatasi “belanja rutin”, belanja modal dan meningkatkan penanggulangan kemiskinan; -
Pastikan program pembangunan infrastruktur dan listrik berhasil baik dengan cara :
- Program dilakukan dengan benar, jangan ada yang meleset;
- Pemerintah daerah memberikan fasilitas dan mempermudah perijinan;
- Swasta yang telah diberikan peluang agar memanfaatkan peluang dengan baik dan jangan sampai meleset;
- Pemerintah daerah bantu dan tangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan, “untuk kepentingan umum tanpa mengorbankan hak rakyat.
- Kalau ada permasalahan dan kemacetan, segera carikan jalan keluarnya;
- Terus kembangkan public private partnership. -
Untuk mencapai iklim investasi yang benar-benar baik, maka:
- Pastikan tidak ada pertentangan antara peraturan daerah dengan peraturan di tingkat pusat;
- Selesaikan restrukturisasi industri strategis/pertahanan yang belum tuntas. -
Mulai tahun 2012, tingkatkan program pro-rakyat klaster 4. Mari sukseskan bersama:
- Rumah murah dan sangat murah;
- Kendaraan angkutan umum murah;
- Program air bersih untuk rakyat;
- Listrik hemat dan murah;
- Peningkatan kehidupan nelayan dan petani penggarap;
- Peningkatan kehidupan kaum miskin di perkotaan; - Amat tidak baik dan amat tidak bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan APBD, karena menciderai aspirasi dan kepentingan rakyat. Oleh karena itu Presiden menginginkan hal ini untuk diperbaiki.
Menindaklanjuti hasil rapat pemerintah tersebut dan mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat, maka DJP selalu siap dan melaksanakan hasil rapat pemerintah itu dan mempertimbangkan setiap masukan positif masyarakat demi kesejahteraan bangsa dan kemajuan negara.










