Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:30

Kepatuhan pajak semestinya menjadi perhatian utama lembaga administrasi pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kita paham beragam faktor yang mempengaruhinya. Pemahaman ini dapat digunakan sebagai dasar mengambil kebijakan peningkatan kepatuhan pajak. Salah satu faktor kepatuhan pajak adalah masalah pemahaman wajib pajak atas ketentuan pajak. Seringkali terjadi, ketidakpatuhan pajak disebabkan ketidaktahuan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang harus dilakukan. Untuk mengurangi risiko kepatuhan pajak berupa kekurangpahaman ini, maka dilakukanlah berbagai kegiatan penyuluhan. Salah satu kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II adalah penyuluhan kepada kelompok-kelompok masyarakat seperti asosiasi pengusaha.

Berbekal pemikiran di atas, pada Kamis tanggal 5 Juli 2012, bertempat di Fave Hotel Solo, Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar acara Dialog Perpajakan dengan Forum Komunikasi Pengembang (FKP). Acara yang dihadiri oleh pengusaha pengembang perumahan se-Solo Raya dan para Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) serta Account Representatives(AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Solo Raya ini dimaksudkan sebagai sarana komunikasi dan ajang untuk membangun kesepahaman antara wajib pajak dan petugas pajak.

Dari dialog yang berlangsung hampir dua jam ini dan berlangsung dalam suasana rileks dan terbuka ini, terungkap beberapa permasalahan yang dihadapi wajib pajak terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan di sektor pengembang perumahan, yang berpangkal pada ketidaktahuan ketentuan perpajakan. Seperti, sebagian besar pengusaha menyampaikan kalau pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi penjualan rumah diserahkan kepada notaris. Lalu, beberapa pengusaha mengaku belum terdaftar sebagai  sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena merasa sudah cukup dengan mendaftar sebagai wajib pajak dengan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di samping itu, para pengusaha juga menyampaikan berbagai keluhan. Kurangnya sosialisasi, minimnya informasi tentang kontak-kontak yang dapat dihubungi sevagai tempat bertanya, dan kritikan tentang perasaan ‘seram’ manakala bertemu dengan petugas pajak merupakan contoh keluhan yang disampaikan oleh para pengusaha. Oleh karenanya, seperti disampaikan oleh Ketua FKP, Wahyu, para pengusaha mengapresiasi dan merasa diperhatikan dengan diselenggarakannya acara dialog seperti ini. “Kami menjadi merasa tidak serem lagi ketemu dengan petugas pajak”, demikian antara lain seloroh Wahyu.  

Dari sisi para petugas pajak yang hadir, dialog seperti ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan proses bisnis wajib pajak dan informasi lain yang diperlukan.  Beberapa AR yang selama kesulitan mencari wajib pajak pengembang satu lokasi perumahan, dapat bertemu langsung dengan pengusaha yang bersangkutan. Selain itu, para petugas pajak juga dapat menyampaikan informasi terbaru soal aturan perpajakan, kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukan seperti SPN dan lain sebagainya. Dari para pengusaha juga diperoleh informasi tentang adanya ketidaksinkronan aturan tentang batasan nilai Rumah Sejahtera, yang akan dibebaskan pengenaan PPNnya, antara Peraturan Menteri Perumahan rakyat dan Peraturan Menteri Keuangan.

Tepat pukul 23.00 WIB setelah duduk bersama selama hampir 3 jam, banyak sekali kesepakatan yang diambil antara Direktorat Jenderal Pajak dan Forum Komunikasi Pengembang yang bersama saling memahami,dan berusaha sebaik mungkin melaksanakan kewajiban masing-masing baik Direktorat Jenderal Pajak sebagai fiskus maupun Forum Komunikasi pengembang sebagai Wajib Pajak.