Senin, 6 Agustus 2012 - 16:31

Dalam programnya Direktorat Jenderal Pajak menginginkan Wajib Pajak untuk dapat memahami masalah perpajakan. Oleh karena itu, beberapa macam pelatihan dan workshop dilakukan untuk memberikan pelatihan kepada  Wajib Pajak. Salah satunya adalah mengadakan workshop. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen, pada tanggal 17-18 Juli 2012, mengadakan workshop bagi bendahara di Kabupaten Sragen. Acara berdurasi dua jam ini mengangkat tema “Dengan Memahami Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Bendaharawan Vertikal dan Horizontal Kabupaten Siap Menjadi Bendahara Mahir Pajak”. Sesuai dengan tema tersebut diharapkan nantinya semua bendahara di Kabupaten Sragen dapat memahami tentang perpajakan.

Workshop yang diadakan di Aula KP2KP Sragen ini diikuti sekitar 70 orang bendaharawan vertikal dan horizontal Kabupaten Sragen. Narasumber dalam workshop ini dilakukan langsung oleh Ibu Inayah selaku Kepala KP2KP Sragen dibantu oleh dua orang Account Representative dari KPP Pratama Karanganyar Sumarso dan Atiek Yuni Indriani. Workshop ini memberikan penjelasan mengenai kewajiban bendahara dalam memungut/memotong pajak pada setiap pembayaran atas beban yang dikeluarkan dari APBN/APBD. Bagi bendahara wajib mengetahui bagaimana cara menghitung dan mengenakan pajak dengan benar pada setiap transaksi.

Sebagian bendahara masih merasa kebingungan dengan apa saja pajak yang dikenakan pada setiap transaksi yang dilakukan. Kurangnya sosialisasi menjadi alasan sebagian besar bendahara dalam menghitung pajak, dengan bermodal buku panduan bendahara mahir pajak pun dirasa kurang karena di lapangan terdapat masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan. Dengan adanya workshop ini bendahara dan KP2KP Sragen berharap bisa saling bersinergi agar pelaksanaan perpajakan dapat berjalan sesuai dengan aturan.

Sebagai pertanggungjawaban pajak yang telah dipungut/dipotong, bendahara wajib menyetorkan pajak tersebut ke Kas Negara melalui Kantor Pos/Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan bukti setoran pajak tersebut menggunakan SPT Masa ke kantor pajak. Antusiasme peserta dalam mengikuti workshop ini cukup baik, dengan banyaknya peserta yang bertanya berkenaan dengan materi yang disampaikan walaupun sesi tanya jawab belum dibuka. Ini menunjukkan bahwa peserta sangat berkonsentrasi dalam mendengarkan paparan dan peserta sangat ingin mengetahui lebih jauh tentang materi yang disampaikan, serta peserta mempunyai keinginan untuk memahami materi lebih dalam.

Tidak hanya mendengarkan paparan dari narasumber, peserta juga diberikan sesi “Studi Kasus” yang membahas ilustrasi-ilustrai tentang kegiatan transaksi yang sering dilakukan oleh bendahara. Dengan dipandu oleh Sumarso diharapkan peserta dapat lebih memahami melalui kasus yang disampaikan. Studi kasus juga cukup menarim bagi peserta karena memang kasus yang digunakan memang dipilih dari beberapa kasus yang sering dilakukan oleh bendahara. Dengan memberikan trik dan tips untuk menyelesaikan kasus dalam pengadaan barang dan jasa tersebut pemandu dapat menarik perhatian peserta.

Untuk lebih memantapkan peserta, dalam sesi diskusi peserta diperkenankan mengajukan pertanyaan mengenai kasus yang sering dialami di lapangan agar nantinya peserta dapat langsung memperoleh solusi atau jawaban tentang kasusnya. Peserta dengan antusias memanfaatkan sesi ini dengan menceritakan beberapa kasus dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di kantor.

Acara ditutup dengan foto bersama dan peserta diberikan souvenir berupa gantungan kunci KP2KP sebagai simbol bahwa kunci dari penerimaan pajak yang dananya berasal dari APBN/APBD adalah bendahara, maka diharapkan kepada bendahara dapat memegang dan menjalankan amanah sebagaimana tanggung jawab seorang bendahara dengan baik sehingga penerimaan pajak dapat diamankan. Tak lupa juga diingatkan kepada peserta untuk tak segan bertanya kepada Account Representative atau pegawai jika terdapat hal yang kurang dipahami.