Pada akhir 2016 lalu, Indonesia memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.
Komentar
(Tanpa subyek)
(Tanpa subyek)