“Tidak ada kebocoran pajak yang masuk ke Kas Negara. Penyelewengan pajak hanya terjadi jika ada kerjasama antara oknum petugas pajak dengan oknum masyarakat pembayar pajak. Tidak mungkin penyelewengan pajak dilakukan oleh oknum petugas sendiri tanpa ada kerjasama dengan oknum masyarakat pembayar pajak...”, demikian penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rahmany, dalam acara Sosialisasi Pajak dan Penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), di Lapangan Upacara, Markas Komando (Mako) Paspampres, Jakarta, 3 Januari 2012.
Dalam acara tersebut, Dirjen Pajak menghimbau masyarakat untuk membayar pajak langsung ke kas Negara dan tidak menitipkan pembayaran pajak melalui petugas pajak di kantor-kantor pajak. Apabila ada petugas pajak di kantor pajak yang menerima setoran pajak dari pembayar pajak maka dia adalah oknum petugas pajak. Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa kantor pajak tidak menerima pembayaran pajak, dan pajak yang terhutang harus disetor melalui bank persepsi dan langsung masuk ke kas Negara.
Jika hal tersebut ditaati oleh masyarakat, maka tidak ada kebocoran dari pajak yang masuk ke kas Negara. Penyelewengan pajak hanya terjadi jika ada kerjasama antara oknum petugas pajak dengan oknum masyarakat pembayar pajak. Tidak mungkin penyelewengan pajak dilakukan oleh oknum petugas sendiri tanpa ada kerjasama dengan oknum masyarakat pembayar pajak. Tidak benar jika ada yang berpendapat bahwa oknum petugas pajak, seperti mantan petugas pajak, Gayus Tambunan, yang dianggap membocorkan uang pajak. Fakta yang terjadi adalah Gayus Tambunan, sebagai oknum petugas pajak, mendapat fee dari oknum masyarakat pembayar pajak.
Selanjutnya, Dirjen Pajak juga menyampaikan bahwa pendapat tersebut perlu diluruskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pajak yang telah dikumpulkan. Jika ada yang memberikan fee kepada oknum petugas pajak maka ia termasuk oknum pembayar pajak. Andaikata ada penyimpangan pelayanan pajak oleh oknum petugas pajak maka masyarakat pembayar pajak harus melaporkannya.
Terkait dengan acara sosialisasi pajak kepada Paspampres, Dirjen Pajak menghimbau agar anggota papenpres tidak hanya membayar pajak tapi juga melaporkan SPT Tahunan. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Dirjen Pajak, sangat disayangkan masih terdapat puluhan juta orang pribadi yang belum membayar pajak, dan dari sekitar 12,9 juta badan hukum yang beroperasi di Indonesia baru sekitar 466 ribu badan yang membayar pajak.
Terkait masalah penerimaan pajak, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa target penerimaan pajak untuk 2011 adalah Rp. 878,7 triliun atau sekitar 75,4 persen dari total APBN-P 2011. Untuk tahun 2012, pemerintah dan DPR memberi amanah kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp. 1,019 triliun. Ini adalah yang pertama, target penerimaan pajak menembus Rp. 1 triliun. Dirjen Pajak optimis dapat memenuhi target penerimaan pajak tersebut jika didukung oleh segenap masyarakat pembayar pajak.
