Oleh Dewi Damayanti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang pegawai pajak. Pegawai berinisial AS tersebut diduga menerima suap dari salah seorang Wajib Pajak. Penangkapan AS dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komplek Legenda Wisata, Cibubur pada Jumat siang tanggal 13 Juli 2012. Yang mengejutkan publik ternyata AS merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KaKPP) Pratama Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Kepatuhan Internal DJP dengan KPK. “Ini indikasi kuat berjalannya sistem whistle blower, bahwa masyarakat bisa melaporkan jika ada indikasi penyimpangan dan tim KPK akan segera menindaklanjuti. Saya sangat apresiasi dengan tim KPK,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dikutip beberapa media dalam jumpa pers Sabtu lalu.
Jika menilik pernyataan Fuad Rahmany ini maka modus operasi penangkapan pejabat pajak AS ini tidak berbeda dengan penangkapan TH -salah seorang pegawai Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan- bulan silam. Beruntunnya kasus suap terkuak yang menimpa pegawai Direktorat Jenderal Pajak kembali mendatangkan tudingan ke tubuh instansi ini. Dikatakan reformasi birokrasi itu telah gagal. Benarkah?
Sejak tahun 2002 Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan reformasi birokrasi. Untuk menuju good governance dilakukan perbaikan secara mendasar terhadap sistem birokrasi. Memangkas jalur birokrasi agar menjadi lebih sistematis dan efisien. Perbaikan struktur organisasi dan administrasi tentu tak bisa berjalan tanpa sinergi dari SDM yang handal dan berintegritas. Untuk pembenahan SDM ini, Direkrorat Jenderal Pajak tak henti-hentinya mengeluarkan kebijakan yang mendukung. Dari pemberian reward dan punishment yang seimbang, hingga pemberlakuan whistleblowing system yang mulanya menuai pro kontra di kalangan internal pegawai sendiri. Polemik yang terlontar kebijakan tersebut hanya akan menjaring pelanggar kelas “teri”.
Whistleblowing system mulai diberlakukan tahun 2012 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ/2011. Sistem yang revolusioner ini dibuat untuk membangun budaya korektif dan peduli pada masyarakat luar dan pegawai DJP, agar bersama-sama mengawal proses reformasi birokrasi.
Masyarakat diberi kesempatan untuk melaporkan pelanggaran yang diketahuinya melalui saluran yang telah disediakan. Bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan seluruh pegawai DJP dapat mengadukan peyimpangan yang dilakukan atasannya, bawahannya, maupun sesama koleganya. Untuk memudahkan pegawainya, pimpinan Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan instrumen yang mendukung. Antara lain dengan adanya aplikasi di intranet Kepegawaian yang memungkinkan setiap pegawai untuk mengadukan peyimpangan yang dilakukan pegawai lainnya. Setiap pegawai dapat melakukan login dengan jaminan identitasnya akan dirahasiakan. Pengaduan itu kemudian akan ditindaklanjuti Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda), sebuah Direktorat yang berfungsi semacam provost. Kerjasama antara KPK dan Kitsda inilah yang akhirnya telah menangkap basah AS dan TH.
Informasi ini yang harus terus disebarluaskan ke masyarakat. Bahwa tertangkapnya AS ini justeru karena pengawasan berjalan efektif di internal Direktorat Jenderal Pajak. Jangan sampai tertangkapnya AS jadi demotivasi bagi pegawai pajak lain, karena stigma yang keliru. Direktorat Jenderal Pajak baru satu-satunya instansi pemerintahan yang berani mengeluarkan kebijakan whistleblowing system ini dan menggandeng KPK dalam pelaksanaannya. Mungkin bagi sebagian masyarakat kebijakan ini terdengar agak kejam, seperti menggunting dalam lipatan. Karena setiap pegawai akan menjadi mata-mata bagi pegawai lainnya. Tapi menurut penulis pengawasan melekat dari lingkungan terdekat seperti ini cukup efesien. Karena mereka yang dalam kesehariannya bersosialisasi dengan seorang pegawai biasanya akan lebih cepat mencium ketidakberesan yang dilakukan pegawai tersebut.
Masyakat harus lebih adil dan fair dalam menilai kasus tertangkapnya AS ini. Semua ini bisa terjadi karena efektifnya sistem pengawasan internal tadi. Jadi reformasi birokrasi belum gagal, justeru akan terus berlanjut. Seharusnya apresiasi diberikan ke pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, karena kebijakan whistleblowing system ini tidak hanya menjaring “Ikan Teri” tapi juga “Kakap”.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.











