Rabu, 30 Mei 2012 - 11:22

Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Harga BBM yang tetap membuat kuota BBM subsidi semakin menipis. Parahnya lagi, mayoritas subsidi BBM dinikmati para pemilik mobil. Pemerintah perlu mengendalikan pembelian BBM sekaligus  untuk menarik pajak penghasilan dari pemilik mobil.

Melejitnya harga minyak mentah sejak semester dua tahun 2011, menyebabkan APBN untuk subsidi BBM transportasi meningkat drastis. Tanpa kenaikan harga BBM, diperkirakan subsidi akan habis di bulan Oktober 2012. Tak kurang bahkan Gubernur se-Kalimantan meminta tambahan subsidi BBM atau produksi batubara akan distop.

Selama ini, diprediksi 77 persen subsidi BBM dinikmati golongan masyarakat mampu. Bahkan sempat mencuat foto, kendaraan mewah menggunakan BBM “premium” yang meskipun secara finansial mereka mampu membayar lebih. Walaupun dinamakan “premium”, BBM ini memiliki oktan tinggi sehingga pemilik mobil mewah tidak takut mobil akan rusak. Pemerintah pun mengalami kendala dalam membatasi konsumsi BBM subsidi yang melonjak tajam.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik sampai dengan tahun 2009, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia, roda dua sampai roda empat sebanyak 70.714.569 unit. Dari data GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), produksi mobil untuk tahun 2010 sebanyak 764.710 unit  dan tahun 2011 ada 894.164 unit. Data AISI (Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia) menunjukkan selama tahun 2010 penjualan motor sebanyak 6.881.893 unit dan tahun 2011 sebanyak 7.580.104 unit.

Total jumlah roda dua sampai tahun 2012, sebanyak 66,8 juta unit dan mobil roda empat (truk, bus, niaga) sebanyak 18,2 juta unit. Jumlah mobil 18 juta dengan konsumsi 150 liter per bulan, maka konsumsi BBM setahun adalah 32,4 juta kilo liter. Jika subsidi BBM sebesar Rp.4.500/liter maka seluruh mobil akan menyerap Rp.145 triliun per tahun.

Pada sisi lain, masyarakat keberatan karena negara belum menyejahterakan dan memberikan  pelayanan terbaik kepada masyarakat, namun masyarakat harus membayar pajak kepada negara. Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, mengenai letak keadilan dalam penarikan pajak, karena pajak dianggap membebani perekonomian dan mengurangi kemampuan ekonomi.

Negara dianggap tidak memberikan kontribusi bagi warganya karena pembayaran pajak “dianggap” tidak memberikan imbal balik langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Pandangan ini tidak tepat, karena dengan subsidi BBM senilai ratusan triliun, masyarakat menikmati imbal balik dari penerimaan negara secara langsung. Masalahnya bagaimana mengefektifkan subsidi tersebut tidak lepas seperti menabur garam, namun  memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Jumlah NPWP sampai dengan tahun 2012 sekitar 22 juta NPWP, dengan NPWP badan sebanyak 1,5 juta NPWP dan orang pribadi sekitar 20,5 juta NPWP (Kontan, 2 April 2012). Jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan roda empat hanya sekitar 18,6 juta, kemungkinan besar pemilik kendaraan roda empat telah ber-NPWP. Masalahnya, dengan besaran subsidi yang diserap tiap mobil setiap tahunnya, apakah sesuai dengan pajak yang dibayar?

Permasalahan subsidi BBM ada dua, yaitu pengawasan siapa yang berhak mendapatkan subsidi BBM dan berapa jumlah liter BBM yang bisa disubsidi kepada pemilik kendaraan?

Pembatasan BBM subsidi belum bisa dilakukan. Kartu magnetik BBM rawan disalahgunakan karena record data pengisian BBM bisa dimanipulasi secara elektronik. Bahkan kartu bisa digandakan oleh pemilik mobil untuk mengisi BBM berkali-kali. Model pembatasan BBM subsidi berdasar tahun pembuatan dan kapasitas mesin, bisa menimbulkan ketegangan antara petugas SPBU dan pemilik mobil, karena perdebatan jumlah cc mobil dan usia mobil yang  yang berhak atas subsidi BBM.

Ada alternatif pembatasan BBM menggunakan NPWP. Hal ini mirip dengan pembebasan fiskal luar negeri sejak tahun 2011, cukup dengan menunjukkan NPWP. Walaupun penumpang bisa mengajukan bebas fiskal, ternyata ada penumpang yang memilih membayar fiskal daripada ketahuan pergi keluar negeri karena menunjukkan NPWP. Pembatasan subsidi BBM dengan NPWP, akan membuat pemilik mobil berpikir ulang, karena kewajiban pajak akan di-check. Data ini akan digunakan untuk mengecek jumlah subsidi yang dinikmati warga dibandingkan dengan pajak yang dibayar kepada negara.

Persyaratan pembelian BBM subsidi harus dibuat ketat, karena untuk mendapatkan BLT saja, harus ada KTP penerima BLT. Apalagi subsisi BBM, karena ini menyangkut Rp.97 triliun uang negara harus jatuh kepada pihak tertentu yang berhak menerima subsidi BBM. Sekaligus untuk mendidik masyarakat bahwa menerima subsidi BBM ada tanggung jawab terkait dengan imbal balik finansial subsidi kepada negara.

Setiap membeli BBM subsidi, pemilik kendaraan wajib menyerahkan form isian pemesanan BBM berisi nomor STNK, nama pemilik kendaraan, NPWP sesuai nama STNK, Nopol kendaraan dilampiri copy STNK dan copy NPWP. Petugas SPBU mengisi data tersebut disertai jumlah liter dan harga nominal pembelian BBM. Data isian pembeli BBM subsidi disampaikan ke Pemerintah sebagai bentuk pertanggung jawaban penyaluran BBM bersubsidi.

Sistem self assessment pada pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak mengharuskan SPT diisi sendiri oleh wajib pajak sesuai dengan perhitungan penghasilan wajib pajak. Masalahnya, isian SPT tahunan masih harus diteliti sesuai dengan kondisi finansial sebenarnya. Dengan adanya data pembelian BBM oleh perusahaan dan perseorangan, bisa memudahkan pemantauan aktivitas ekonomi warga negara.

Dari kewajiban pengisian nomor STNK, nama pemilik kendaraan, NPWP sesuai nama STNK, Nopol kendaraan saat pembelian BBM subsidi, maka dari tiap mobil dapat diketahui jumlah konsumsi BBM bulanan dan sebaran lokasi mobil tersebut untuk mengisi BBM. Apabila pengisian BBM dilakukan dalam frekuensi sangat sering, patut diduga ada aktivitas ekonomi menggunakan mobil tersebut, yang menghasilkan income. Adanya income dari aktivitas ekonomi ini merupakan obyek pengenaan pajak.

Logikanya sederhana, jika satu wajib pajak memiliki kendaraan roda empat sebanyak 10 unit untuk operasional usaha, dengan asumsi konsumsi BBM 200 liter per bulan, maka konsumsi BBM setahun adalah 24.000 liter. Dengar harga ekonomi BBM Rp.9.000 per liter, maka negara memberi subsidi subsidi BBM sebesar Rp.4.500/liter. Selama setahun wajib pajak tersebut menerima subsidi BBM Rp.72 juta per tahun. Dalam satu tahun pajak, atas penggunaan subsidi BBM ini, wajib pajak harus mengembalikan subsidi BBM dalam bentuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), selain PPN dan PPh pegawai perusahaan, minimal sebesar Rp.72 juta.

Apakah administrasi formulir isian pemesanan BBM dan NPWP tidak merepotkan SPBU? Pengisian dan pengecekan formulir tersebut harus dilakukan petugas khusus. Data rekaman sebaiknya online seluruh Indonesia, untuk memudahkan pemantauan pembelian BBM subsidi. Namun jika dirasa mahal, isian formulir dapat direkam dalam aplikasi office biasa dan secara offline disampaikan oleh SPBU ke BPH Migas. Dari BPH Migas, data didistribusikan ke kantor pajak agar bisa dipantau jumlah subsidi BBM dengan laporan perpajakan lainnya.

Keuntungan dengan pembatasan subsidi BBM menggunakan NPWP, pertama, Pemerintah bisa mengontrol siapa saja yang menikmati subsidi BBM paling besar. Kedua, Pemerintah juga memiliki data eksternal yang bisa digunakan untuk mengecek pembayaran pajak penghasilan dari pemilik mobil. Kemungkinan penerimaan pajak juga meningkat karena aktivitas ekonomi bisa dipantau dari pembelian BBM oleh wajib pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.