Oleh Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Reformasi perpajakan telah gagal! Inilah kata-kata yang terpampang di beberapa media berkaitan dengan penangkapan beberapa orang yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang mereka sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Tudingan mengenai sistem perpajakan yang buruk, komitmen dan integritas pegawai Ditjen Pajak yang dipertanyakan, remunerasi ternyata tidak mengubah mental pegawai Ditjen Pajak, bermuara pada kesimpulan bahwa reformasi perpajakan sebenarnya telah gagal.
Memandang suatu hal permasalahan tentunya bisa dari kacamata positif maupun negatif. Ibarat sebuah gelas yang berisi air, kita bisa mengatakan bahwa gelas tersebut setengah kosong, atau mengatakan gelas tersebut setengah penuh. Setengah kosong berarti kita memandang gelas tersebut tanpa harapan, sedangkan mengatakan setengah penuh berarti kita memandang gelas tersebut dengan harapan.
Indikator-Indikator Efektifitas Reformasi Perpajakan
Untuk mengambil kesimpulan bahwa reformasi perpajakan gagal atau berhasil, tentu saja kita harus menjawab pernyataan di atas. Sejauh mana efektifitas sistem perpajakan, kualitas komitmen dan integritas pegawai Ditjen Pajak dan remunerasi bila dikaitkan dengan reformasi perpajakan. Saya akan mengemukakan tiga indikator, yang merupakan jawaban bahwa Ditjen Pajak telah berupaya untuk melakukan reformasi perpajakan secara sepenuh hati.
-
Penerimaan pajak yang meningkat
Tidak pelak lagi, inilah indikator utama dalam menentukan keberhasilan reformasi perpajakan. Pada tahun 2002, ketika reformasi birokrasi perpajakan pertama kali dicanangkan melalui pembentukan Kantor Pajak Modern pertama, Large Taxpayer Office (LTO) atau Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar, jumlah penerimaan pajak yang berhasil dihimpun adalah sebesar 210, 087 triliun. Pada tahun 2011 jumlah tersebut meningkat empat kali lipat lebih yaitu sebesar 872,6 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi perpajakan telah memberikan dampak yang luar biasa bagi penerimaan negara di sektor perpajakan. Karena bila memang reformasi birokrasi tidak berjalan, dan pegawai Ditjen Pajak pada umumnya adalah koruptor, maka dapat diperkirakan penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak tidak akan sebesar itu. -
Terpenuhinya standar integritas oleh KPK
Berdasarkan hasil survei integritas sektor publik tahun 2011 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pajak memperoleh nilai tinggi dalam pelayanan penyelesaian permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dari semua variabel yang disurvei, Ditjen Pajak memperoleh nilai total integritas sebesar 7,65, jauh lebih tinggi dari standar minimal integritas yang ditetapkan KPK sebesar 6,0 dan juga jauh lebih tinggi dari nilai rata-rata total integritas dari 15 unit layanan yang disurvei yaitu 6,4 (skala nol sampai 10).
Survey KPK kepada Ditjen Pajak berkaitan dengan penilaian inisiatif anti korupsi pada tahun 2010 menunjukkan hasil 9,73 dengan skala 10 untuk kode etik dan 9,82 untuk promosi anti korupsi. Dengan hasil survey oleh pihak eksternal, memberikan dalil bahwa upaya Ditjen Pajak dalam reformasi birokrasi perpajakan telah mencapai standar yang diinginkan, bahkan lebih. Terlebih lagi yang mengeluarkan hasil survey adalah lembaga yang diakui peranannya dalam pemberantasan korupsi, yaitu KPK. -
Peningkatan mutu pelayanan kepada publik yang diakui oleh masyarakat.
Berdasarkan survey oleh IPB di tahun 2010 mengenai indeks kepuasan layanan wajib pajak menunjukkan DJP memperoleh skor 3,79 dari skala 4. Hal ini membuktikan bahwa Reformasi Perpajakan telah mencapai hasil yang bisa dipertanggungjawabkan bila dikaitkan dengan pelayanan kepada publik.
Fakta lain mengenai peningkatan mutu pelayanan kepada publik yang diakui oleh masyarakat adalah keberhasilan Kring Pajak sebagai contact center terbanyak meraih berbagai penghargaan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal 1 Juni 2011. Penghargaan tersebut adalah Platinum (penghargaan tertinggi) sebagai The Best Quality Assurance, 3 Gold untuk Best Back Office Operation, Best Inbound Agent, Best Telemarketer, 2 Silver untuk Best Agent dan Best Quality Assurance serta satu Bronze untuk Best Supervisor. Dalam acara penghargaan ini, Kring Pajak berada di peringkat kedua setelah Halo BCA yang meraih 12 penghargaan. Kring Pajak adalah layanan contact center yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk bertanya segala hal tentang pajak, atau bahkan melaporkan pengaduan seputar penyimpangan pelaksanaan pelayanan perpajakan yang diterima masyarakat.
Survey dan penghargaan tersebut membuktikan telah ada peningkatan mutu pelayanan kepada publik yang diakui oleh masyarakat. Hal ini tentu saja, berkaitan erat dengan reformasi perpajakan.
Haruskah memandang setengah gelas yang kosong?
Sebelum menyimpulkan tentang gagal tidaknya reformasi birokrasi perpajakan, kita harus memahami dulu bagaimana perspektif kita memandang kehidupan. Apakah kita memandang hidup ini seperti memandang sebuah gelas yang berisi air, lalu kita berkata bahwa gelas tersebut setengah kosong, atau malah mengatakan gelas tersebut setengah penuh.
Bila kita membandingkan upaya perbaikan dalam tubuh Ditjen Pajak dengan kacamata gelas yang setengah kosong, maka tentu saja kita akan terus menerus mendapatkan sisi negatif dari upaya Ditjen Pajak tersebut. Sedangkan bila kita memandangnya dari setengah gelas yang penuh, maka kita akan mendapatkan wawasan yang lebih luas. Bahwa ada upaya, ada kerja keras dari Ditjen Pajak untuk terus memperbaiki diri. Dan hal tersebut bukan hanya basa basi belaka.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah suatu peribahasa mengajarkan suatu filosofi tentang kehidupan. Bahwa di dunia ini, untuk mencari kesempurnaan adalah hal yang mustahil karena kesempurnaan hanyalah milik Allah semata. Maka jawaban dari gagal atau tidaknya reformasi perpajakan adalah dari sudut pandang kita sendiri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.


