Oleh Bangun Nur Cahya Kurniawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sensus Pajak Nasional (SPN) Tahun 2012 sudah memasuki setengah perjalanan, dari yang dijadwalkan mulai bulan Mei 2012 sampai dengan Oktober 2012 yang akan datang. Seperti kita ketahui bersama salah satu manfaat Sensus Pajak adalah mewujudkan keadilan peran serta subyek pajak dalam pembiayaan pembangunan nasional dan Sensus Pajak Nasional pada hakikatnya untuk menegakkan keadilan. Keadilan tidak tercapai apabila ada sebagian masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih banyak lagi yang belum membayar pajak.
Pelaksanaan sensus pajak Tahun 2012 ini juga dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1433 H. Pelaksanaan sensus pajak di bulan Ramadhan merupakan momentum “menata hati” untuk selalu menjalankan pekerjaan dalam kerangka ibadah. Terlebih bulan ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat Islam seluruh dunia, karena di dalam bulan Ramadhan terdapat pahala yang berlipat ganda apabila melakukan ibadah dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang agung dan mulia, dan memiliki banyak keutamaan dan keistimewaan, mengandung di dalamnya kebaikan dari Allah SWT, pahala dan ganjaran yang berlipat bagi mereka yang ingin mencarinya.
Seperti dikutip dalam wikipedia, pengertian Ibadah yang lengkap disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir). Maka shalat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai pekerja, memanjatkan do’a, berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari ibadah. Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya, bersabar terhadap keputusan (takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, merasa ridha terhadap qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat (kasih sayang)-Nya, merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya itu semua juga termasuk bagian dari ibadah kepada Allah. (Al ‘Ubudiyah, cet. Maktabah Darul Balagh hal. 6)
Jadi pengertian ibadah disini tidak hanya terbatas pada pengabdian kepada Tuhan yang bersifat personal atau disebut ibadah mahdhah seperti sholat, puasa, zakat, haji, zikir dan membaca al-Quran tetapi lebih luas dari itu adalah mencakup segala aspek kehidupan. Menciptakan kehidupan yang rukun dan damai dalam masyarakat, menegakkan hukum dan berlaku adil, dalam banyak teks keagamaan Islam adalah jauh lebih baik daripada ibadah individual. Mengutip dari beberapa kitab Nabi saw pernah menyampaikan : “Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang lebih utama nilainya daripada nilai shalat puasa dan sedekah (zakat)? Yaitu mendamaikan antar manusia, karena kerusakan yang ditimbulkan oleh konflik antar mereka adalah kebinasaan agama”. (Al Munawi, Syarh Al Jami’ al Shaghir, I/197). Dan “Satu hari seorang pemimpin bertindak adil terhadap rakyatnya adalah lebih utama daripada orang yang beribadah selama 60 tahun”.(HR Abu Hurairah).
Pengertian di atas menunjukkan bahwa menegakkan dan mewujudkan keadilan adalah bagian dari ibadah yang lebih utama. Merupakan bagian dari tugas kita sebagai aparat pajak yang bekerja untuk menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial tersebut. Seperti dalam teologi pajak yang disampaikan KH Masdar Farid Mas’udi, “pajak merupakan bentuk aktualisasi strategis dari sedekah alias kesetiakawanan sejati bagi sesama, terutama yang lemah, apa pun agama/keyakinan dan warna kulitnya. Di sisi lain negara sebagai pemungut dan pengelola pajak harus dievaluasi bukan lagi sebagai pemilik uang pajak, melainkan hanya sebagai ”amil” yang harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari pajak yang dipungut kepada Allah di akhirat nanti dan kepada segenap rakyatnya di dunia ini”.
Gambaran di atas memberikan kesimpulan bahwa sungguh ibadah yang mulia atas usaha kita untuk dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui kegiatan sensus pajak dan akan lebih sempurna ibadah kita, apabila kita sebagai “amil” dapat menjaga amanah pengelolaan pajak tanpa ada penyimpangan dan dijalankan sesuai dengan aturan.
Oleh karena itu melalui momentum Ramadhan 1433 H, mari kita berlomba-lomba untuk beribadah menegakkan keadilan melalui sensus pajak nasional dan menjadi pengelola pajak yang amanah, untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial. Semoga Allah SWT senantiasa menerima amal ibadah kita. Amin.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.


