Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik, yaitu:
- mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id;
- permohonan pendaftaran yang telah Anda sampaikan melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum;
- apabila Anda telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Aplikasi e-Registration, Anda harus mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Anda;
- pengiriman dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani;
- apabila dokumen yang dipersyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik maka permohonan Anda tersebut dianggap tidak diajukan;
- apabila dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap maka KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Aplikasi:
Formulir:
Segmentasi: