Anda sebagai WP dapat membayar pajak yang terutang dengan 2 cara :
- Dengan menggunakan SSP melalui Bank persepsi dengan cara mengisi Formulir SSP yang disediakan oleh Bank atau KPP, atau dapat juga di unduh di www.pajak.go.id
- melalui sistem pembayaran elektronik (billing system)
Informasi Lebih Lanjut:
Dasar Hukum:
Aplikasi:
Formulir:
Segmentasi:
Proses: