“Sepanjang kendaraan umum tidak untuk disewakan, menggunakan plat polisi dengan warna kuning dan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka atas penyerahan atau penjualan kendaraan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM,” demikian ditegaskan Direktur Penyul







