Sehubungan dengan adanya penawaran penjualan buku himpunan tindak lanjut peraturan perpajakan (PPN-PPh) edisi tahun 2012 yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini kami informasikan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR.
Archive - 2012
December 21st
November 30th
Himbauan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi Dan Sosialisasi Perubahan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut.
November 21st
Tata Cara Pelaporan Sehubungan Dengan Penempatan/Alokasi Peserta Yang Dinyatakan Lulus Rekrutmen Pegawai Golongan II Dan III Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 Pada Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan Pengumuman Panitia Pusat Rekrutmen Pegawai Golongan II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 nomor PENG-10/PANREK/XI/2012 tanggal 13 November 2012, dengan ini disampaikan tata cara pelaporan sebagai berikut.
October 12th
Dirjen Pajak Tidak Mengeluh, Tetapi Peringatkan Yang Belum Bayar Pajak
Jakarta, 12 Oktober 2012 – Sehubungan maraknya pemberitaan di media massa terutama media online yang pada intinya merupakan ungkapan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, dalam menyikapi beratnya target penerimaan pajak ditengah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, perlu kami tegaskan bahwa Dirjen Pajak tidak sedikitpun mengeluh atas amanah yang diembannya, tetapi hanya memberikan peringatan kepada mereka yang belum membayar pajak agar menunaikan kewajibannya.

