Jakarta – Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada segenap Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.
Pada akhir 2016 lalu, Indonesia memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.