Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Permasalahan pelayanan wajib pajak menjadi tujuan reformasi pajak. Namun perbaikan pelayanan pajak belum berkorelasi dengan pencapaian target pajak.
Tanggal 31 Maret 2012 adalah batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Untuk badan hukum, batasnya 30 April 2012. Tolok ukur kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahunan selalu diukur dari dua hal yaitu pencapaian target penerimaan pajak dan persentase WP yang melaporkan SPT tahunan. Tahun 2012 ini target penyampaian SPT adalah 62,5 persen dari jumlah sekitar 20 juta wajib pajak perseorangan dan 2 juta WP badan hukum.Target kepatuhan naik 2,5 persen dari target tahun 2011 sebesar 60 persen. DJP dituntut untuk melayani pelaporan SPT tahunan secara baik dalam rangka pencapaian target kepatuhan pelaporan SPT.










