Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan e-SPT. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN, yang mulai diberlakukan pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
