Di akhir tahun 2011 ini, segenap pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kontribusinya dalam penerimaan Negara di sektor perpajakan.
Archive - 2011
Desember 31st
Desember 29th
Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Mekanisme PPN Untuk Penyerahan LPG 3 Kg
Jakarta, 28 Desember 2011 – Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistirubusian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan permintaan pembayaran subsidi jenis BBM Tertentu dan/atau LPG 3 Kg kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi jenis BBM Tertentu dan/atau LPG 3 Kg. Selanjutnya, KPA akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permintaan pembayaran subsid
Wajib Pajak Kesulitan Keuangan Dapat Ajukan Angsuran atau Penundaan PBB
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, atas permohonan Wajib Pajak, dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB). Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2011.
Penjelasan Tambahan Sehubungan WP dapat Ajukan Angsuran atau Penundaan PBB
Jakarta, 27 Desember 2011 – Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan pemberitaan di media massa bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, dengan ini disampaikan bahwa yang diatur dalam Peraturan Direktur Pajak tersebut adalah pengangsuran atau penundaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selengkapnya, kami kutip kembali Siaran Pers terdahulu.
Desember 28th
Moratorium CPNS dan Reformasi Birokrasi
Oleh Mochamad Yudhi Puruhito, Nominasi III Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2011. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyebutkan bahwa kebijakan moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September 2011 hingga 12 Desember 2012.










